REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN SAKSI DAN TERSANGKA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

Putra, Bram Prima (2022) REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN SAKSI DAN TERSANGKA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000018.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi BRAM PRIMA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, penyidikan dilakukan oleh tiga institusi yang yang berbeda-beda. Ketiga institusi tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. kejaksaan memiliki kewenangan yang ganda karena selain melakukan penuntutan, kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menyidik. Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini ialah Untuk mengkaji dan menemukan regulasi sanksi pidana obstruction of justice kewenangan jaksa dalam penyidikan saksi dan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi belum berbasis nilai keadilan. Untuk menganalisis dan menemukan kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana obstruction of justice kewenangan jaksa dalam penyidikan saksi dan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi saat ini. Untuk merekontruksi regulasi sanksi pidana obstruction of justice kewenangan jaksa dalam penyidikan saksi dan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan. Metode penelitian ini menggunakan paradigma positivisme hukum (legal positivism paradigm) dan paradigma post positivisme hukum (legal post positivism paradigm) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) Regulasi sanksi pidana obstruction of justice kewenangan jaksa dalam penyidikan saksi dan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi belum berbasis nilai keadilan dapat dilihat dari banyaknya tindakan yang bersifat menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi, namun sedikit yang diproses. (2) kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana obstruction of justice kewenangan jaksa dalam penyidikan saksi dan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi terdiri dari Subtansi Hukum, Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang cenderung mengakibatkan Multitafsir. Struktur Hukum, Para penyidik jaksa belum berperan maksimal, professional dan kurang cermat sehingga tersangka, terdakwa lepas dari jeratan hukum, Kurangnya personil kejaksaan untuk mencari informasi mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi, Tidak disokongnaya kejaksaan dari anggaran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kurangnya penyidikan yang dillakukan oleh jaksa berkaitan dengan modus-modus baru tindak pidana korupsi. Budaya Hukum, Korupsi telah dimungkinkan telah menjadi budaya dengan mafia hukum mempengaruhi kekuasaan dan moral gaya hidup para birokrasi di Indonesia. Pejabat- pejabat yang memegang jabatan, serta ada masyarakat yang terlibat dalam melakukan korupsi karena terpengaruh oleh gaya hidup yang semakin hari semakin moderen. (3) Rekonstruksi regulasi sanksi pidana obstruction of justice kewenangan jaksa dalam penyidikan saksi dan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan, yakni merekontruksi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjadi yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara fisik menghalang-halangi/secara langsung atau memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan/tidak langsung penyidikan dengan maksud tidak melaksanakan ketentuan hokum dalam proses penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”. Kata Kunci; Obstruction Of Justice,Jaksa, Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2023 02:34
Last Modified: 01 Sep 2023 02:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30935

Actions (login required)

View Item View Item