REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DAN PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERBASIS KEADILAN

Setyabudi, Bambang (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DAN PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERBASIS KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000013.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi BAMBANG SETIYABUDI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pada perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia terdapat klausula yang menyatakan bahwa apabila debitur tidak melunasi hutangnya atau tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditor maka tanpa melalui pengadilan lebih dahulu, kreditor berhak dan memberi kuasa substitusi kreditur untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila melihat secara konstitutif dan produktif tidak seusai dengan subtansi Pasal 23 ayat (2) menyatakan pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan objek yang menjadi jamin kepada pihak lain kecuali dengan adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia.Apabila dilanggar, berdasarkan Pasal 36 pemberi fidusia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Tujuan Disertasi ini pertama untuk menganalisis Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dan Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit dengan Objek Jaminan Fidusia Belum Mewujudkan Nilai Keadilan, Kedua untuk menganalisis Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dan Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit dengan Objek Jaminan Fidusia saat ini, Ketiga untuk melakukan Rekontruksi Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dan Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit dengan Objek Jaminan Fidusia Belum Mewujudkan Nilai Keadilan Metode Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan socio legal research .paradigma penelitian kontruksivisme adapaun teori yang digunakan dengan menggunakan teori keadilan Pancasila sebagai “Grand Theory”; Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman sebagai “Midle Theory”; Teori Hukum Progresif dan teori perlindungan hukum “Aplication Theory”. Adapun temuan penelitian pertama Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dan Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit dengan Objek Jaminan Fidusia Belum Mewujudkan Nilai Keadilan Dalam hal mengalihkan, menggadaikan menyewakan, bagi hasil kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia maka adanya pengkajian terkait dengan debitur dan pihak ketiga kedua kelemahan-kelemahan Regulasi sebagai Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dan Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit dengan Objek Jaminan Fidusia Tidak sejalan dengan adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia.Apabila ketentuan tersebut dilanggar dari subtansi hukum yang diatur pada Pasal 23 dan Pasal 36 Undang- Undang Jaminan Fidusia.Ketiga Rekontruksi Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dan Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit dengan Objek Jaminan Fidusia Belum Mewujudkan Nilai Keadilan a) Rekontruksi nilai keadilan regulasi Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dan Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit dapat meningkatkan pelindungan hukum bagi debitur produktif dan konsutif b) rekontruksi norma terdapat Pasal 23 Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan dan melakukan kontrak kerja bagi hasil kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Pasal 36 menjadi 2 ayat yang menyebutkan ayat (2) Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan. Kata Kunci, : Fidusia, Perjanjian,Perlindingan Hukum, Rekontruksi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 22 Sep 2023 02:01
Last Modified: 22 Sep 2023 02:01
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30929

Actions (login required)

View Item View Item