Kurniawan, Andri (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PENYELIDIKAN DAN PENGUNGKAPAN PELAKU KEJAHATAN PENIPUAN ONLINE BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10302000008.pdf Download (1MB) |
|
Text
Publikasi ANDRI KURNIAWAN.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Model kejahatan transaksi elektronik pada prinsipnya telah meningkat. Peningkatan ini dibarengi dengan berkembangan media sosial serta maraknya media dalam menjalankan elektronik semakin meningkat, seperti adanya smart Phone yang semakin hari semakin bervarian sehingga pola dan modus dari kejahatan elektronik semakin hari semakin meningkat. Adapun tujuan dari penelitian disertasi ini ialah untuk mengkaji Rekonstruksi Regulasi Penyelidikan Dan Pengungkapan Pelaku Kejahatan Penipuan Online Belum Berbasis Nilai Keadilan menganalisis dan menemukan Kelemahan- Kelemahan Rekonstruksi Regulasi Penyelidikan Dan Pengungkapan Pelaku Kejahatan Penipuan Online Saat Ini. Merekonstruksi Regulasi Penyelidikan Dan Pengungkapan Pelaku Kejahatan Penipuan Online Berbasis Nilai Keadilan. Paradigma penelitian dalam disertasi ini adalah Paradigma Konstruktivisme yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah realitas yang natural, tetapi terbentuk dari hasil konstruksi. Karenanya, konsentrasi analisis pada paradigma konstruksionis adalah menemukan bagaimana peristiwa atau realitas tersebut dikontruksi, dengan cara apa konstruksi itu dibentuk. Dalam studi komunikasi, paradigma konstruksi ini sering sekali disebut sebagai paradigma produksi dan pertukaran makna. Ia sering dilawankan dengan paradigma positivis atau paradigma transmisi. Hasil penelitian menemukan bahwa (1). Pengungkapan pelaku biasanya pelaku dalam melakukan upaya kejahatan menggunakan akun identitas palsu, sehigga ketika dilakukan penangkapan kadang penyidik mengalami kendala dalam melakukan penangkapan, walaupun tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut telah melanggar atauran hukum khususnya Undang-Undang ITE, namun karena ketidaksesuaian antara identitas pelaku dengan orang yang akan dilakukan penangkapan memberi hambatan tersendiri dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan elektronik tersebut. (2). Tindak pidana yang bersifat global, cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, meliputi batas negara sehingga sulit dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadap pelaku. Sejumlah negara sudah mengatur kejahatan tersebut dalam hukum nasional, baik dengan cara mengamandeman ketentuan hukum pidana kemudian mengintegrasikan dalam kodifikasi hukum pidana, atau membuat peraturan perundang-undangan tersendiri diluar kodifikasi hukum pidana. Dalam perkembangannya, lingkup cakupan tindak pidana cybercrime seperti pembajakan, penipuan, pencurian, pornografi, pelecehan, pemfitnahan, dan pemalsuan. (3). Pengaturan mengenai tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berbeda dengan penipuan yang dilakukan secara online diatur secara khusus dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu adanya perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Kata kunci : Kejahatan Transaksi Elektronik, Pengungkapan Pelaku Kejahatan Penipuan Online.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 01 Sep 2023 02:22 |
Last Modified: | 01 Sep 2023 02:22 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30922 |
Actions (login required)
View Item |