REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI PENGGABUNGAN PERKARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN BERBASIS NILAI KEADILAN

T, Achmad Jusriadi (2023) REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI PENGGABUNGAN PERKARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000002.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Publikasi ACHMAD JUSRIADI TASRIP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Maksud dan tujuan penggabungan perkara tuntutan ganti kerugian dengan pemeriksaan perkara pidana agar perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dalam perkara pidana yang bersangkutan, selain itu untuk menyederhanakan proses pemeriksaan dan pengajuan tuntutan ganti kerugian itu sendiri, sehingga dapat dicapai makna yang terkandung dalam asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan untuk sesegera mungkin orang yang dirugikan mendapat ganti kerugian tanpa melalui prosedur dan proses gugatan perdata biasa. Dengan demikian penggabungan tuntutan ganti kerugian merupakan jalan pintas yang dapat dimanfaatkan orang yang dirugikan untuk secepat mungkin mendapat pembayaran ganti kerugian yang diatur dalam hukum acara perdata, seseorang telah dimungkinkan dalam KUHAP menuntut ganti kerugian bersamaan dengan pemeriksaan perkara pidana Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Dapat disimpulkan bahwa masalah ganti rugi ini sebetulnya tunduk pada hukum perdata, oleh karenanya peradilan yang berwenang untuk memeriksa gugatan ganti rugi adalah peradilan perdata dan Hakim Perdata. Sedangkan KUHAP mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah pidana. Dengan pasal 98 KUHAP yang menggabungkan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidananya dalam waktu yang bersamaan, maka apa yang ada di dunia perdata dan pidana bisa dipertemukan yang semula tidak tunduk pada KUHAP, dengan pasal 98, KUHAP menjadi diatur oleh hukum acara pidana. Penggabungan ini terjadi atas permintaan orang yang merasa dirugikan. (2) Kelemahan-kelemahan dalam dalam penggabungan perkara tuntutan ganti kerugian meliputi: a) Gugatan hanya dapat diajukan pada tingkat pertama; b) Penuntut umum yang memasukan permohonan gugatan ganti rugi ke dalam berkas perkara; c) Putusan tuntutan ganti kerugian sangat bergantung pada perkara pidana. (3) Rekonstruksi nilai keadilan dalam penggabungan perkara tuntutan ganti kerugian ialah dengan melakukan rekonstruksi pada : a) pasal 98 dengan menambahkan ayat (3) : “Bahwa Penuntut Umum wajib menanyakan keapda korban apakah hendak melakukan tuntutan ganti kerugian” b) Serta melakukan perubahan pada Pasal 100 ayat (2) KUHAP. “Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tetap diperkenankan”. Kata Kunci : Penggabunagn Perkara, Ganti Kerugian, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 22 Sep 2023 02:12
Last Modified: 22 Sep 2023 02:12
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30916

Actions (login required)

View Item View Item