Suraji, Suraji (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PERALIHAN PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10302000418.pdf Download (2MB) |
|
Text
Publikasi SURAJI.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Tujuan Penelitian untuk menganalisis regulasi peralihan pemilikan tanah secara absentee yang saat ini masih belum berkeadilan; menganalisis kelemahan- kelemahan regulasi peralihan pemilikan tanah secara absentee pada saat ini; dan merekonstruksi regulasi peralihan pemilikan tanah secara absentee yang berbasis nilai keadilan. Metode penelitian dengan paradigma konstruktivisme, metode pendekatan socio legal research, sumber data penelitian: sumber data primer dan sumber data sekunder, analisis deskritif kualitatif. Teori digunakan adalah: grand theory: Teori Keadilan, middle range theory: Teori Sistem Hukum, dan applied theory: Teori Hukum Progresif. Hasil Penelitian ada 3 (tiga) temuan, yaitu: (1) Peralihan Pemilikan Tanah Secara Absentee saat ini belum berbasis nilai keadilan, bahwa pengaturan PP No.224 Tahun 1961 dalam Pasal 3 ayat (1) diatur adanya larangan pemilikan tanah secara absentee, bahwa dilarang pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya. Selanjutnya Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian dalam Pasal 4 ayat (1) muncul ketidakadilan, bahwa Pemilik tanah harus melakukan pindah alamat sesuai dengan alamat obyek; (2) Kelemahan-Kelemahan Peralihan Pemilikan Tanah Secara Absentee, yaitu a). Kelemahan Struktur Hukum, bahwa PPAT menolak untuk melakukan pengurusan/pembuatan akta berkaitan dengan hak atas tanah, karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Pertanahan menolak permohonan balik nama terhadap hak atas tanah, karena pembeli tidak berdomisili di kecamatan yang sama dengan letak tanah objek; b). Kelemahan Substansi Hukum (Legal Substance), bahwa PP No.224 Tahun 1961dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) sudah tidak relevan lagi. Demikian juga dengan Permen. ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) muncul ketidakadilan; serta c). Kelemahan Kultur Hukum (Legal Culture), bahwa meskipun dilarang, pemilikan hak atas tanah absentee yang diperoleh dari peristiwa hukum banyak dijumpai di masyarakat; (3) Rekonstruksi nilai: agar dapat memberikan nilai keadilan, bahwa pemegang hak dapat mengalihkan dan melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dalam satu propinsi. Tanah pertanian dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan pihak lain harus berdomisili dalam 1 (satu) propinsi letak tanah. Rekonstruksi regulasi: merevisi PP No. 224 Tahun 1961 Pasal 3 ayat (1) juga menghapus Pasal 3 ayat (5) dan merevisi Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1). Gagasan Baru adalah peralihan pemilikan tanah secara absentee yang berbasis nilai keadilan. Kata Kunci: Peralihan Hak, Tanah Pertanian, Absentee, Keadilan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Sep 2023 02:09 |
Last Modified: | 22 Sep 2023 02:09 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30913 |
Actions (login required)
View Item |