REKONSTRUKSI REGULASI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SERTA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS NILAI KEADILAN

Prasetiyo, Widodo Eko (2022) REKONSTRUKSI REGULASI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SERTA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302000424.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi WIDODO EKO.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di berbagai negara pada pokoknya dilandasi oleh semangat untuk menyelamatkan aset negara meskipun dengan menerapkan cara-cara yang berbeda. Oleh karena itu, hukum pemberantasan korupsi harus dirancang sedemikian rupa agar dapat memfasilitasi upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif dan sistematis sehingga dapat mencapai tujuan tersebut. Norma-norma pemberantasan korupsi harus dibentuk dan disusun dengan landasan-landasan yang kuat juga tepat dalam merepresetasikan tujuan itu baik dari sisi filosofis maupun teori-teori yang gunakan, Norma-norma pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia saat ini sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara sistematis belummencerminkan tujuan besar pemberantasankorupsiyakni melindungi aset negara dengancarapengembalian kerugian negara oleh pelakutindakpindana korupsi. Hukum pemberantasankorupsiIndonesia masih menganut paradigma retibutifjustice dalam pemidanaan pelaku korupsi. Oleh karena itu pemidanaan pelaku korupsi dilepaskan dari tujuan apapun selain satu tujuan, yaitu pembalasan. Paradigma retibutif justice ini tentu tidak selaras dengan tujuan besar pemberantasan korupsi, yangpada gilirannya menjadi penghambat upaya, pemulihan aset negara melalui pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Hambatan itu terjadi baik pada tataran prosedural maupun pada tataran teknis. Pada tataran prosedural norma-norma hukum yang ada tidak mampu mengimbangi modus operandi tindak pidana korupsi misalnya dalam kasus tindak pidana korupsi yang mana hasil dari tindak pidana tersebut tidak hanya dinikmati oleh terdakwa, melainkan juga diterima atau dinikmati oleh pihak ketiga yang tidak menjadi terdakwa sehingga pengembalian kerugian negara sulit dilakukan. Pada tataran teknis, misalnya terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, selain undang-undang memberikan kelonggaran bahwa para pengurus korporasi dapat menujuk orang lain untuk mewakilinya menghadapi perkara, juga pada pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim hanya sebatas pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana tambahan sepertiga Lebih lanjut, prinsip-prinsip retibutif justice yang mengutamakan pemidanaan raga si pelaku korupsi ketimbang fokus pada pemulihan akibat kejahatan tersebut, terlihat dalam norma pemberantasan korupsi Indonesia yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana kepada seseorang sebagai pelaku dari tindak pidana korupsi. Pada Pasal 4 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut. Hal ini menunjukan bahwa hukum tindak pidana korupsi Indonesia masih memandang kesalahan atau dosa pelaku kejahatan, tanpa memandang nilai keadilan. Kata Kunci : retibutif justice, keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 22 Sep 2023 02:07
Last Modified: 22 Sep 2023 02:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30911

Actions (login required)

View Item View Item