REKONSTRUKSI REGULASI RESTITUSI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG BERORIENTASI PADA NILAI KEADILAN

Suseno, Jarot Jati Bagus (2022) REKONSTRUKSI REGULASI RESTITUSI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG BERORIENTASI PADA NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10301900039.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi JAROT JATI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pemulihan hak terhadap korban tindak pidana perdagangan orang pada kenyataan belum terwujud, hal ini diakibatkan ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang belum memuat pidana ganti kerugian terhadap korban sebagai salah satu ancaman pidana, kemudian keberadaan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memuat pidana pengganti rentitusi. Disertasi ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menemukan persoalan dalam perkembangan pengaturan regulasi perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang saat ini, mengetahui dan menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan regulasi perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang saat ini, dan untuk menguraikan dan menemukan rekonstuksi regulasi perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang yang mampu mewujudkan keadilan dimasa akan datang. Metode dalam penelitian disertasi ini menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan jenis penelitian non-doktrinal, dan pendekatan sosio-legal, dan dengan metode pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian lapangan dan analisis peraturan perundang-udnangan. Temuan dari penelitian disertasi ini ialah pertama, pengaturan regulasi restitusi sebagai upaya perlindungan hak korban tindak pidana perdagangan orang saat ini belum berorientasi pada nilai keadilan hal ini dibuktikan dengan belum mampunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mewujudkan keadilan bagi korban akibat sulitnya pelakasnaan restitusi. Kedua, terdapat beberapa kelemahan yaitu kelemahan substansi hukum berupa ketiadaan pengaturan pidana ganti kerugian sebagai wujud restitusi kepada korban dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketentuan. Kelemahan struktur hukum berupa penalaran hukum oleh hakim yang terlalu tesktual membuat hakim hanya sebagai penerjemah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kasus pidana perdagangan orang tanpa mampu mewujudkan penemuan hukum yang berkeadilan bagi korban. Kelemahan struktur berupa ketidak tahuan korban dan keluarganya yang membuat korban dan keluarganya tidak secara aktif mampu memperjuangkan hak korban. Ketiga, Rekonstruksi yang dilakukan ialah rekonstruksi nilai berupa membuat asas hukum yang jelas dalam regulasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, asas yang dimaksud ialah asas pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sementara rekonstruksi norma yang dilakukan ialah dengan menambahkan beberapa ketenuan hukum baru berupa Pasal 2A, Pasal 12A, Pasal 5 ayat (4). Kata Kunci: Korban, Rekonstruksi, Restitusi, Perdagangan Orang.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 07:03
Last Modified: 31 Aug 2023 07:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30902

Actions (login required)

View Item View Item