REKONTRUKSI REGULASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 BERBASIS NILAI KEADILAN

Rusdyanto, Sukiran (2022) REKONTRUKSI REGULASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
10302100138.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Publikasi MOHAMAD SUKIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pada situasi paska pemilihan presiden Republik Indonesia tahun 2014, khususnya yang dapat kita tempatkan pada kekuatan dua kelompok yaitu antara Kelompok Merah Putih dengan Kelompok Indonesia Hebat, dari kaca mata pandangan umum dua kelompok ini menghadirkan realitas yang dapat kita tempatkan sebagai rivalitas politik yang muncul dari situasi didalamnya ada semcam satu kemungkinan atau suatu peluang “ the sense of cheos “ (nuansa kekacauan). Dari basis hubungan politik yang demikian itu politik berdiri atau be- rada adalah tidak mungkin untuk menerima adanya sistem politik harmoni ditengah-tengah elite politik (kelompok) yang tidak akur. Bagaimana mungkin keadaan yang dalam ken- yataanya penuh ketidak akuran itu dalam negara dilihat sebagai penuh persatuan untuk menuju Indonesia makmur ? Dengan demikian maka sebetulnya keadaan harmoni politik sekarang ini bukan sesuatu yang nyata dalam kenyataan ada, melainkan sesuatu yang oleh para elite “ingin dilihat sebagai ada”. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bu- lan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyeleng-gara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi ber-nama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini ada- lah Pilkada DKI 2007 Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada tahun 2014, DPR RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara lang- sung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Kepu- tusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan merubah fakta men- jadi sistem agar kembali pada fakta. Banyak pihak menganjurkan untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal yang tidak bisa kita pungkiri ada fakta dimana sistem akan menjukirbalikan fakta demokrasi dimana : Pemilukada tidak lang- sung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Pemilukda tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemi- lukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada Terjadi penafsiran buta terhadap makna demokrasi yang disamakan dengan pemili- han secara langsung. Demokrasi yang berasal dari dua kata, demos dan kratos. Secara harf- iah, dua kata ini berarti rakyat dan kekuasaan. Pengartian secara umum adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. “Selama ini banyak disadur secara membabi buta, sementara demokrasi seharusnya sejalan dengan falsafah dan nilai hidup yang berkembang di masyara- kat Indonesia,” . Konsep Pemilihan secara tidak langsung paling sesuai dengan falsafah Pan- casila dan keadaan masyarakat. Dengan disahkannya Undang-Undang Pilkada yang mengamanatkan pilkada oleh DPRD, merupakan sebuah bentuk demokrasi yang sesuai dengan falsafah hidup di Indonesia. “Pilkada tak langsung adalah bentuk dari musyawarah perwakilan sesuai dengan sila keempat Pancasila. Ini sesuai dengan jati diri kita,” Begitu pun dari aspek demografi, masyarakat Indonesia dipandang belum siap untuk melaksanakan pemilihan daerah secara langsung. Tingkat pendidikan yang kurang dan kemiskinan yang masih mendominasi, menyebabkan pilkada langsung sering menimbulkan praktik politik uang. Dalam pilkada tak langsung, politik uang bisa dilokalisasi pada 45 hingga 50 orang anggota Dewan. “Money politic kepada rakyat itu mempengaruhi mental rakyat dan mental pemimpin pula. Kontruksi Regulasi penyelenggaraan Pilkada yang berbasis keadilan adalah penting untuk di susun secara ilmiah dalam disertasi ini. Dengan judul “ Rekontruksi Reg- ulasi Pemilihan Kepala Daerah Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Berbasis Nilai Keadilan “. Kata kunci: rekonstruksi, bupati, pemilu, nilai keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2023 02:19
Last Modified: 01 Sep 2023 02:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30893

Actions (login required)

View Item View Item