Riyanto, Riyanto (2022) REKONSTRUKSI REGULASI KEPEMILIKAN TANAH ABSENTE PERTANIAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
10301800084.pdf Download (1MB) |
|
Text
Publikasi Riyanto.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letaknya tanah dalam jangka waktu 6 bulan harus mengalihkan haknya kepada orang lain di kecamatan dimana tanah itu terdapat atau pindah ke kecamatan letah tanah tersebut. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika yang bersangkutan tinggal di daerah yang berbatasan dengan tanah tersebut, asalkan saja jarak tempat tinggalnya masih memungkinkan yang bersangkutan dapat secara efisien mengerjakan tanahnya (pasal 3 PP No. 224 Tahun 1961). Pasal 3 PP No. 224 Tahun 1961 merupakan Peraturan Pemerintah yang melarang pemilikan tanah absente. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengkaji dan menemukan regulasi kepemilikan tanah absente pertanian belum berbasis nilai keadilan. Kedua, untuk mengkaji dan menemukan kelemahan regulasi kepemilikan tanah absente pertanian dalam sistem hukum Indonesia. Ketiga, untuk merekonstruksi regulasi kepemilikan tanah absente pertanian berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitaian disertasi ini, ditemukan regulasi kepemilikan tanah absente pertanian belum berbasis nilai keadilan karena adanya kekosongan norma dalam Pasal 3 PP No.224 Tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Hal tersebut menimbulkan celah untuk terjadinya penyelundupan hukum agar seseorang dapat memiliki tanah pertanian secara Absente. Faktor kelemahan terdiri dari faktor struktur hukum; selama ini Kantor Pertanahan diberbagai Kabupaten/kota tidak mempunyai data yang akurat tentang adanya pemilikan tanah pertanian secara Absente/guntai. Dari faktor subtansi hukum, Pasal 3 PP No.224 Tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 menimbulkan celah untuk terjadinya penyelundupan hukum agar seseorang dapat memiliki tanah pertanian secara Absente. Dari faktor budaya hukum, faktor penyebab terjadinya tanah Absente/guntai dari aspek kebudayaan yaitu karena adanya Pewarisan. Rekonstruksi regulasi kepemilikan tanah absente pertanian berbasis nilai keadilan yaitu rekonstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964, yaitu: Pasal 3 Ayat (1) : Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu, jika selebihnya tenggang waktu 6 bulan maka tanah tersebut akan dialihkan menjadi aset desa di kecamatan tersebut. Sedangkan rekonstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Kerugian Pasal 3d : Tanah di kecamatan tempat tanah tersebut berada tidak boleh dimiliki oleh seseorang diluar kecamatan tersebut, sehingga dilarang dipindahtangankan dengan alasan apapun. Kata Kunci : UUPA, Tanah, Absente
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 31 Aug 2023 06:57 |
Last Modified: | 31 Aug 2023 06:57 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30888 |
Actions (login required)
View Item |