PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Utami, Nurullita Rizqia (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302100075_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (74kB)

Abstract

Peranan saksi sebagai Justice Collaborator sagat penting diperlukan dalam rangka proses pemberantasan tindak pidana korupsi, karena Justice Collaborator itu sendiri tidak lain adalah orang terlibat didalam kejahatan tersebut atau pelaku minor dalam jaringan tindak pidana tersebut yang digunakan untuk mengungkap otak pelaku yang lebih besar sehingga tindak pidana dapat tuntas dan tidak berhenti hanya pada pelaku yang berperan minim dalam tindak pidana korupsi tersebut. Bertolak dari hal tersebut perlu dikaji dan teliti lebih mengenai kenapa Justice Collaborator harus di lindungi karena mengingat keberadaan Justice Collaboraor dalam mengungkap suatu kasus terutama tindak pidana tersebut tindak pidana yang (extra ordinary crime) kejahatan yang luar biasa, seringkali sulit dalam pembuktiaanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Justice Collaborator (JC) memiliki peran penting dalam hal membantu membongkar dan mengungkapkan ksus-kasus yang tergolong dalam tindak pidana yang terorganisir. Dimana dalam praktek peradilan aparat hukum seringkali menemukan berbagai kendala yuridis dan non yuridis untuk mengungkap tuntas dan menemukan kejelasan suatu tindak pidana terutama dalam menghadirkan saksi-saksi kunci dalam proses hukum sejak penyidikan sampai proses pengadilan. Dan Dalam hal perlindungan yang diberikan kepada Justice Collaborator, disebutkan dalam Pasal 10 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 bahwa Saksi Pelaku tidak dapat dituntut baik melalui jalur pidana maupun perdata atas keaksian yang akan, sedang atau telah diberikan olehnya, kecuali apabila kesaksian tersebut diberikan dengan itikad tidak baik. Serta apabila adanya tuntutan hukum bagi saksi pelaku yang akan, sedang, atau telah diberikan maka tuntutan hukum tersebut wajib untuk ditunda terlebih dahulu sampai dengan tindak pidana yang diberikan keterangan olehnya diputus oleh pengadilan., Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi , Justice Collabolator

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 06:58
Last Modified: 31 Aug 2023 06:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30873

Actions (login required)

View Item View Item