PENERAPAN ASAS KESALAHAN PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAINGAPU

Rosadi, Muchammad Fahmi (2023) PENERAPAN ASAS KESALAHAN PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAINGAPU. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302100063_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (313kB)

Abstract

Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang menyalahi aturan yang hidup yang berkembang di masyarakat. Salah satu hal yang terjadi dimasyarakat adanya tindak pidana penadahan. Permasalahan penerapan asas kesalahan Pasal 480 KUHP terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam Putausan Pengadilan Negeri Waingapu dan pertimbangan hakim dalam penerapan asas kesalahan sebagai pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana penadahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Waingapu. Metode pendekatan yang digunakan dengan penelitian hukum normative ketentuan hukum normatif (in abstraco) pada peristiwa hukum tertentu (in concreto) dengan teori penegakan hukum dan Pemidanaan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa (1) Penerapan asas kesalahan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan asas yang mutlak dalam hukum pidana sebagai dasar dalam penjatuhan pidana terdakwa terbukti secara melawan hukum bertentangan dengan hukum atau tanpa hak. Maka bentuk kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa jika dikualifikasikan adalah sengaja, sengaja dapat berarti sengaja untuk berbuat sesuatu dan sengaja untuk tidak berbuat sesuatu yang harusnya dilakukan. (2) Pertimbangan hakim yakni: Pertimbangan Yuridis terdapat dalam Pasal 480 ayat ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Pertimbangan Non Yuridis: keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan. Menyatakan Terdakwa I WM dan Terdakwa II DH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Kata Kunci: Penerapan, Asas Kesalahan, Penadahan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 04:31
Last Modified: 31 Aug 2023 04:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30865

Actions (login required)

View Item View Item