PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGGUNA CEK DAN BILYET GIRO PADA LEMBAGA PERBANKAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KELANCARAN TRANSAKSI BISNIS

Mayasari, Lies Rosdiana (2023) PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGGUNA CEK DAN BILYET GIRO PADA LEMBAGA PERBANKAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KELANCARAN TRANSAKSI BISNIS. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302100055_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (72kB)

Abstract

Penggunaan cek dan bilyet giro sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi bisnis bertujuan untuk mempermudah dalam melakukan transaksi pembayaran, sebab bagi orang yang mengeluarkan cek dan ataupun bilyet giro tidak perlu lagi membawa uang dengan jumlah besar apabila dalam satu transaksi bisnis membutuhkan jumlah uang yang banyak. Asalkan besar nominal yang tertulis di dalam cek dan bilyet giro tersebut tidak melebihi besaran uang tunai di dalam rekening giro yang dimiliki oleh si pemberi cek dan bilyet giro tersebut. Dengan kata lain, penerbitan cek dan bilyet giro tidak memberikan batasan, tentang nilai rupiah tertentu di dalamnya. Dalam penelitian ini di gunakan Metode Pendekatan Hukum Empiris Pendekatan hukum empiris yang dimaksud adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum ( yang merupakan data sekunder ) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Dalam penggunaan cek dan bilyet giro sebagai jaminan utang dalam hubungan bisnis telah memberikan akibat hukum, baik itu hukum perdata maupun hukum pidana. Akan tetapi, belum ada pengaturan yang mengatur mengenai bagaimana kategori penggunaan cek dan bilyet giro yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks pidana dan bagaimana perbuatan melawan hukum dalam konteks perdata. Sumber hukum yang ada hanya berupa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai salah satu sumber hukum yang diakui di Indonesia. Sebelumnya memang ada pengaturan yang melarang menggunakan cek kosong sebagaimana dimaksud Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPU) nomor 1 Tahun 1971 tentang pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Hal tersebut membuat stigma di masyarakat bahwa setiap orang yang menggunakan cek kosong dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Namun dengan dicabutnya Undang-undang No 17 tahun 1964, maka perkara-perkara penarikan cek-kosong yang belum mendapat keputusan pengadilan (belum “in kracht Van gewijsde”) harus diselesaikan menurut ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) K.U.H.P., sedangkan perkara-perkara cek kosong yang masih ada tidak dapat dituntut lagi. Ketentuan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntutnya perkara-perkara tindak pidana lain, misalnya tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 378 K.U.H.P. Kata Kunci : Pertanggung jawaban hukum, Cek dan Bilyet Giro, Perbankan, Transaksi Bisnis

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 07:37
Last Modified: 31 Aug 2023 07:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30860

Actions (login required)

View Item View Item