PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Fatmawati, Ika Lusiana (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302100047_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (58kB)

Abstract

Perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (Obstruction of Justice) merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses hukum. Karena tindakan menghalang-halangi ini dianggap tercela, maka perbuatan tersebut dikategorikan bersifat melawan hukum yang notabene mereka sudah jelas menerabas dan menentang penegakan hukum. Tindakan menghalangi proses hukum merupakan tindakan kriminal karena jelas menghambat penegakan hukum dan berpotensi merusak citra lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis (1) ketentuan kualifikasi tindak pidana obstruction of justice yang menghalangi proses peradilan, (2) implementasi penegakan hukum terhadap delik obstruction of justice, dan (3) bentuk evaluasi yuridis terhadap aturan pidana obstruction of justice untuk mencapai kriminalisasi yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Salah satu hal yang perlu diperhatikan dengan pengaturan obstruction of justice dalam KUHP adalah bahwa dari sekian banyak pasal yang dapat dianalogikan sebagai tindakan obstruction of justice, hanya ada satu pasal yang secara jelas menyebutkan unsur tujuan “untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan” sebagaimana terdapat dalam Pasal 221 ayat 1 sub 2e. (2) Implementasi penegakan hukum tindak pidana obstruction of justice pada beberapa kasus yang ada di Indonesia sampai pada putusan pengadilan yaitu kasus Cirus Sinaga, mantan Jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Agung. Jaksa penuntut menyatakan Cirus Sinaga terbukti melakukan tindak pidana berupa merintangi proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dengan cara menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. (3) Tindakan menghalang-halangi proses hukum sebagai segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai, perlunya sebuah reformulasi substansial produk hukum terkait obstruction of justice yang mana poin-poin aturan tindakan menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice) sebagai formulasi di masa yang akan datang. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Obstruction of Justice, Hukum Indonesia

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 04:32
Last Modified: 31 Aug 2023 04:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30853

Actions (login required)

View Item View Item