IMPLIKASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PENCAPAIAN KEADILAN RESTORATIF

Isnan, Fandi (2023) IMPLIKASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PENCAPAIAN KEADILAN RESTORATIF. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302100041_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (382kB)

Abstract

Dalam pelaksanaan proses penanganan perkara, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara tindak pidana. Kewenangan berdasarkan asas dominus litis, membuat Kejaksaan pada tahun 2020 menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Secara khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, dan menganalisa (1) pengaruh keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, (2) mekanisme penghentian penuntutan oleh Kejaksaan untuk mencapai keadailan restoratif, (3) penerapan Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan telah mencapai optimalisasi keadilan restoratif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 mengatur bagaimana cara menerapkan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat penyidikan atau penyelidikan. Sedangkan Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Peran Jaksa Penuntut Umum tidak hanya terbatas lagi pada melimpahkan kasus ke pengadilan namun dapat menjadi mediator antara pihak yang beperkara. (2) Mekanisme atau tata cara perdamaian dalam pengentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terdapat dalam ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020. Ketentuan-ketentuan tersebut telah mengatur mengenai tahapan awal hingga akhir penghentian penuntutan melalui perdamaian antara tersangka dan korban. Keseluruhan ketentuan pasal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penerapan penghentian penuntutan melalaui perdamaian antara tersangka dan korban. (3) Kejaksaan sebagai fasilitator akan dibantu dengan hadirnya tempat atau wadah yang digunakan sebagai tempat mediasi sehingga memungkinkan pelibatan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dalam proses mediasi. Setidaknya hal ini juga memberikan pengaruh terhadap penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Kejaksaan, Keadilan Restoratif.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 06:46
Last Modified: 31 Aug 2023 06:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30847

Actions (login required)

View Item View Item