Koloway, Erwin Rionaldy (2023) INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PARADIGMA PEMIDANAAN. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
20302100038_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (241kB) |
Abstract
Kedudukan Jaksa seharusnya menjadi lembaga yang independen dengan memiliki acuan peran sentral (pivotal position) di dalam sistem peradilan pidana.Pengenyampingan penuntutan perkara pidana berdasarkan asas oportunitas sebagai sarana penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, mendapatkan perhatian oleh Kejaksaan, dengan dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Secara khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, mengetahui dan menganalisa (1) parameter independensi Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (2) upaya Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan restoratif dalam paradigma pemidanaan, dan (3) konsepsi ideal independensi Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan restoratif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Apabila jaksa dalam hal melakukan penuntutan tidak independen, maka putusan yang dijatuhkan hakim juga berimplikasi tidak independen, sebab putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa berdasarkan atas apa yang telah di dakwakan jaksa kepada terdakwa. Hakim tidak diperbolehkan memutus di luar dari apa yang didakwakan jaksa di persidangan. (2) Dalam rangka menegakan supremasi hukum melalui proses peradilan, saat ini muncul gagasan agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum mampu mewujudkan restorative justice, yang diharapkan lebih menjawab tuntutan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat. Salah satunya terimplementasikan dalam sebuah peraturan lembaga kejaksaan yakni Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung. (3) Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum tindak pidana oleh Kejaksaan telah memberikan perubahan dalam cara berfikir para penegak hukum, khususnya para Jaksa dalam menangani perkara-perkara yang memenuhi syarat keadilan restoratif, sehingga sangat diharapkan mendapatkan perubahan konsep dalam RUU KUHP, RUU Kejaksaan, dan RUU KUHAP. Kata Kunci: Independensi, Kejaksaan, Restorative Justice.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Aug 2023 07:41 |
Last Modified: | 30 Aug 2023 07:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30845 |
Actions (login required)
View Item |