FORMULASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERBASIS KEPASTIAN HUKUM

Sukma, Edo Indra (2023) FORMULASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERBASIS KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302100031_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)

Abstract

Ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dan pembunuhan telah disusun dan diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut tindak pidana tersebut belum dapat diredakan. Dugaan tindak Pidana pencurian dengan pembunuhan disertai kekerasan terhadap anak telah terjadi diwilayah polres rembang. Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks perbandingan hukum, Indonesia mempunyai pengaturan yang berbeda mengenai rumusan pasal serta penjatuhan sanksi tindak pidana pembunuhan berdasarkan KUHP masing-masing negara. Di negara luar pengaturan mengenai tindak pidana pembunuhan diterangkan secara rinci dalam United Kingdom Penal Code. Oleh karena itu, untuk menyempurnakan ketentuan pengaturan tindak pidana pembunuhan di Indonesia, perlu diadakan studi komparatif antara hukum pidana Indonesia dan luar negeri. Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui konstruksi penyidikan tindak pidana pembunuhan menurut hukum positif di indonesia dan formulasi penyidikan tindak pidana pembunuhan di masa yang akan datang. Hasil penelitian menunjukkan telah dilakukan rekonstruksi Penyidikan dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan dengan kekerasan berujung pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polres Rembang (Laporan Polisi Nomor: LP / B/ II / JTG / Reg Rbg, tanggal 04 Pebruari 2021). Pelaku di kenakan Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat perbedaan pengaturan antara tindak pidana pembunuhan di Indonesia dan singapura.Hukum pidana Indonesia adalah tradisi imperialisme Belanda yang benar-benar ada. Sedangkan di Singapura terdapat struktur kriminal Early English Saxon, khususnya sistem hukum pidana yang dimulai dari negara-negara Early English Saxon. Terdapat persamaan dan perbedaan pengaturan antara tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan United Kingdom Penal Code. Persamaan pengaturan kedua negara antara lain adalah adanya niat dan akibat yang dilarang, pengaturan mengenai pembunuhan biasa, pengaturan mengenai pembunuhan berencana, pengaturan mengenai hal-hal yang dapat mengurangi atau menghapuskan pidana. Sedangkan perbedaan pengaturannya antara lain adalah Pengaturan delik pembunuhan, pidana mati bagi pembunuhan berencana, Provokasi, Pembunuhan anak, Ancaman pembunuhan, Bersekongkol untuk membunuh, Batas waktu kematian. Dari persamaan perbedaan tersebut dapat ditarik kelebihan kekurangan pengaturan kedua negara guna pembaharuan hukum dimasa mendatang. Kata kunci : Formulasi, Tindak Pidana, Pembunuhan, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 06:54
Last Modified: 31 Aug 2023 06:54
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30838

Actions (login required)

View Item View Item