Brahmono, Dipto (2023) EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA OLEH KEJAKSAAN SEBAGAI PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
20302100028_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (101kB) |
Abstract
Penuntutan terhadap kasus-kasus kecil oleh Kejaksaan, mendapat banyak kritikan karena tidak sesuai dengan nilai keadilan masyarakat. Masyarakat me-nuntut kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan di luar Pengadilan, sehingga Jaksa sebagai dominus litis diharapkan dapat menerapkan keadilan restoratif dalam pe-nanganan perkara pidana berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelak-sanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan se-bagai penerapan asas dominus litis, serta efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan sebagai penerapan asas dominus litis dan pelaksanaannya di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori keadilan restoratif dan teori hukum progresif. Hasil penelitian ini adalah: (1) pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan sebagai penerapan asas dominus litis, yakni dengan mengesampingkan penuntutan perkara pidana berdasarkan asas oportunitas. Dasar hukum penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020; (2) efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan sebagai penerapan asas dominus litis belum optimal, karena terdapat hambatan dalam segi: (a) substansi hukum: lembaga penegak hukum lain juga mempunyai peraturan yang mengatur keadilan restoratif, dan KUHAP tidak mengatur pe-nerapan keadilan restoratif; (b) struktur hukum: kurangnya pemahaman Jaksa mengenai keadilan restoratif, sehingga masih ada Jaksa yang belum menerapkan pendekatan keadilan restoratif, dan struktur birokrasi Kejaksaan masih kental dengan struktur kesatuan komando; serta (c) budaya hukum: penolakan keadilan restoratif oleh sebagian masyarakat, ketidakpercayaan masyarakat terhadap Ke-jaksaan, pelaku tidak mengakui kesalahannya, korban tidak mau berpartisipasi, tidak tercapai kesepakatan dan kurangnya daya ikat putusan. Upaya yang dapat dilakukan dalam penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan di masa men-datang, yakni: (a) substansi hukum: membuat aturan yang membolehkan Jaksa bertindak sebagai mediator dan menginisiasi perdamaian; (b) struktur hukum: pembaruan dalam birokrasi Kejaksaan dan meningkatkan kualitas pengawasan internal; serta (c) budaya hukum: membuat ketentuan tentang keberatan dari para pihak atas penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan yang dilakukan oleh Jaksa. Kata Kunci: Dominus Litis, Efektivitas, Keadilan Restoratif, Kejaksaan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Aug 2023 07:29 |
Last Modified: | 30 Aug 2023 07:29 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30835 |
Actions (login required)
View Item |