PERLINDUNGAN HUKUM JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Muzaki, Ahmad (2023) PERLINDUNGAN HUKUM JUSTICE COLLABORATOR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302100006_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (323kB)

Abstract

Ada relevansi yang kuat di antara hadirnya Justice Collaborator dengan pengungkapan sebuah perkara pidana. Akan tetapi, meskipun demikian selalu saja para individu itu yang paling menderita dari keadaan yang tidak dapat dipercayai atau dipercayakan, dari runtuhnya rasa percaya diri, dari pelecehan, dari intimidasi, dari direndahkan secara terang-terangan atau disiksa. Jaminan keamanan serta proteksi berupa perlindungan terhadap seorang yang berstatus Justice collaborator dalam tindak pidana korupsi sangat diperlukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, mengetahui dan menganalisa (1) parameter individu yang dapat dikelompokan sebagai justice collaborator dalam mengungkap fakta hukum tindak pidana korupsi, (2) formulasi norma hukum yang mengatur perlindungan saksi justice collaborator tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan serta pelaksanaanya, dan (3) upaya ius constituendum terhadap pengaturan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam sistem peradilan pidana Indonesia di masa datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Syarat untuk seseorang dapat dikatakan sebagai justice collaborator salah satunya adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana yang serius dan teroganisir. Keterangan yang diberikan signifikan, relevan dan andal. Keterangan yang diberikan benar-benar dapat dijadikan petunjuk oleh aparat penegak hukum dalam mengungkapkan suatu tindak pidana sehingga memudahkan kinerja aparat penegak hukum. (2) Pada dasarnya secara filosofis yuridis, substansi hukum Justice Collaborator di Indonesia pertama kali keluar dan mulai dikenal melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Namun, pengaturan perlindungan hukum tentang Justice Collaborator justru baru pada saat Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dikeluarkan. (3) Melalui undang-undang perlindungan saksi yang baru, aroma perlindungan pada justice collaborator benar-benar terasa. Kedepan penuntutan kepada justice collaborator tidak sepenuhnya tertutup tetapi untuk menuntut pelaku yang bekerjasama ini juga tidak mudah. Salah satu syaratnya adalah jika laporan atau kesaksian dilatari oleh itikad yang tidak baik. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 06:50
Last Modified: 31 Aug 2023 06:50
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30821

Actions (login required)

View Item View Item