TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PENJUALAN HARTA PAILIT DIBAWAH HARGA PASAR (STUDI KASUS PT. CITRA GUNA PERKASA)

Noviyansyah, Aditya (2023) TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PENJUALAN HARTA PAILIT DIBAWAH HARGA PASAR (STUDI KASUS PT. CITRA GUNA PERKASA). Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302100003_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan penjualan harta pailit dibawah harga pasar, serta upaya hukum bagi debitor pailit akibat penjualan harta pailit dibawah harga pasar oleh kurator. Penelitian dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Tipe penelitian bahan hukum yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis, penulis melakukan penelitian terhadap suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan beserta contoh kasus dan putusannya. Metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu sebuah metode penelitian dengan mencoba melihat kesesuaian aturan-aturan normatif yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan juga fakta dilapangan. Adapun tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan penjualan harta pailit dibawah harga pasar hendaknya kurator bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul. Serta debitor pailit berhak mengajukan upaya hukum akibat kerugian yang timbul atas kelalaian kurator tersebut. Sedangkan, jika debitor pailit mengalami kerugian atas kelalaian kurator dalam menjalankan pengurusan harta pailit. Maka, kurator harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul dari pemberesan harta pailit tersebut. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh debitor pailit yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas timbulnya kerugian dan mengajukan gugatan lain-lain sesuai dengan pedoman dan ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, dan Debitur Pailit.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 06:46
Last Modified: 31 Aug 2023 06:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30819

Actions (login required)

View Item View Item