Munir, Misbachrul (2023) RELEVANSI DELIK PIDANA PENIPUAN DALAM SITUASI GAGAL BAYAR PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Sorong). Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Text
20302000189_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (582kB) |
Abstract
Konsepsi dasar tentang penipuan dalam Pasal 1328 KUHPerdata secara substantif memiliki kesamaan dengan konsepsi dalam Pasal 378 KUHPidana. Konsepsi penipuan dalam Pasal 1328 KUHPerdata yakni adanya cacat kehendak. Sedangkan konsepsi penipuan dalam Pasal 378 KUHPidana yaitu adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat, keadaan palsu, martabat palsu. Konsekuensinya, penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila ada tipu muslihat dalam proses perikatan sedangkan penipuan tidak dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis (1) divergensi wanprestasi dengan penipuan dalam perjanjian hutang piutang, (2) bentuk tindak pidana penipuan dengan dasar hutang piutang, (3) analisa fakta hukum putusan No.1/Pid.B/2021/PN.Son sebagai contoh perkara penipuan dengan dasar hutang piutang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat disimpulkan: (1)Parameter pembeda wanprestasi dengan tindak pidana penipuan adalah pada wanprestasi dilihat dari adanya itikad baik para pihak, sedangkan pada tindak pidana penipuan dilatarbelakangi niat jahat (mens rea) dalam memiliki suatu benda (barang) milik orang lain serta dengan melihat apakah ada unsur kesengajaan untuk tidak menunaikan prestasinya. (2) Debitor baru dapat diproses secara pidana apabila dalam pembentukkan kata sepakat memenuhi unsur-unsur tentang penipuan. Apabila debitor tidak melakukan rangkaian kebohongan demi mendapatkan pinjaman utang kepada debitor atau benar-benar melalui proses yang wajar, maka debitor tidak dapat dituntut dengan ancaman pidana khususnya Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Debitor akan terbebas dari ancaman hukuman pidana karena ketidakmampuannya dalam melaksanakan isi perjanjian. (3) Perkara yang dipersidangkan pada Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN Son, terdakwa melakukan perbuatan penipuan secara dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menghapuskan piutang dengan cara memberikan cek dengan Nominal Rp.1.900.000.000,- ( Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) dimana Terdakwa mengetahui dan dengan sengaja memberikan cek yang merupakan cek kosong yang digunakan untuk membayar sisa pinjaman terdakwa sehingga hutang Terdakwa terhadap korban terlunasi merupakan peristiwa pidana yang dapat diadili melalui peradilan pidana. Kata Kunci: Pidana Penipuan, Perjanjian, Hutang Piutang.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 31 Aug 2023 04:30 |
Last Modified: | 31 Aug 2023 04:30 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30810 |
Actions (login required)
View Item |