PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN BERULANGNYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH PELAKU SEKALIGUS KORBAN DI KOTA SEMARANG

Hummam, Muhammad Fariz (2023) PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN BERULANGNYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH PELAKU SEKALIGUS KORBAN DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302000057_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (76kB)

Abstract

Menurut penjelasan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, korban penyalahgunaan narkotika adalah orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, tanpa adanya unsur niat atau kesengajaan. Pasal 54 Undang-Undang Narkotika mengatur bahwa “pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Sebagai Instrumen Pencegahan Berulangnya Penyalahgunaan Narkotika Oleh pelaku Sekaligus Korban di Kota Semarang dan Kendala dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Sebagai Instrumen Pencegahan Berulangnya Penyalahgunaan Narkotika Oleh pelaku Sekaligus Korban di Kota Semarang dan solusinya. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif. Teori yang digunakan sebagai analisis adalah teori penegakan hukum, dan teori hukum progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penempatan pada lembagarehabilitasi dapat melalui penyidik, penuntut umum, hakim berdasarkan rekomendasi timdokter maupun melalui rekomendasi tim assessment. Pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standard prosedur pelayanan. Selain itu rehabilitasi juga dilaksanakan kepada mantan pecandu narkotika sebagai tindakan rehabilitasi lanjutan dalam upaya perbaikan pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika, sedangkan kendala yang dihadapi adalah Adanya benturan Antar Peraturan Perundangan tentang pemberian rehabilitasi kemudianmenjadi pemicu awal kendala pelaksanaan rehabilitasi dalam sistem pemidanaanIndonesia. benturan tersebut kiranya perlu menjadi perhatian dalam upaya pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia khususnya terkait tindak pidana narkotika. Solusi yang tepat adalah rehabilitasi. Rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi. Pasalnya konstruksi hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna yang diputus pidana maka pidananya dijalankan untuk rehabilitasi. Rehabilitasinya tidak dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan tetapi ditempat khusus untuk rehabilitasi. Kata Kunci: Pelaksanaan Rehabiltasi Medis, Rehabilitasi Sosial, Badan Narkotika Nasional

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2023 04:26
Last Modified: 31 Aug 2023 04:26
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30796

Actions (login required)

View Item View Item