IMPLIKASI HUKUM ATAS PUTUSAN HAKIM YANG MENGEMBALIKAN BARANG BUKTI KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN YANG PERKARA TERSEBUT BELUM ADA

Daulay, Dani Karolustiawan (2023) IMPLIKASI HUKUM ATAS PUTUSAN HAKIM YANG MENGEMBALIKAN BARANG BUKTI KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN YANG PERKARA TERSEBUT BELUM ADA. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
20302000020_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB)

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sering disebut dengan KUHAP adalah pedoman bagi aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim dalam rangka melakukan penegakan hukum. Pelaksanaan putusan hakim menjadi suatu bagian penegakan hukum yang penting demi tercapainya suatu penanganan perkara yang berkualitas serta berasaskan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perumusan tentang pengembalian barang bukti dalam KUHAP serta menganalisa implikasi hukum atas putusan hakim yang mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain namun perkara tersebut belum ada/ belum ada penyidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer, sekunder, dan tersier yang akan dianalisis secara kualitatif normatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori kepastian hukum, teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif, dan beberapa asas hukum pidana. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Perumusan terkait dengan pengembalian barang bukti telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP yaitu apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, dimana pengertian perkara lain tersebut harus dimaknai sudah ada penyidikannya 2) Bahwa implikasi atas Putusan Hakim yang mengembalikan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain sedangkan perkara lain tersebut belum ada yaitu: a. Hakim tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, karena tidak ada hubungannya antara barang bukti dengan penuntut umum atas putusan hakim yang mengembalikan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain sedangkan perkara lain tersebut belum ada. b. Berimplikasi pada penundaan pelaksanaan putusan, karena dimungkinkan terjadi upaya hukum baik dari terdakwa maupun dari Penuntut Umum terkait dengan barang bukti. c. Hakim telah mengintervensi Penyidikan melalui putusan Hakim, dengan menyerahkan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain sedangkan perkara lain tersebut belum ada. Jadi dibutuhkan suatu sinkronisasi antara aparat penegak hukum atas pelaksanaaan dari ketentuan pasal 46 ayat 2 KUHAP, sehingga dapat tercipta suatu kepastian hukum. Kata Kunci: Putusan Hakim, Barang Bukti

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 30 Aug 2023 04:11
Last Modified: 30 Aug 2023 04:11
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30794

Actions (login required)

View Item View Item