IMPLIKASI YURIDIS PENGALIHAN FUNGSI LAHAN PERSAWAHAN MENJADI LAHAN PERUMAHAN DI KECAMATAN SONGGOM KABUPATEN BREBES

LARASATI, AYUMI (2023) IMPLIKASI YURIDIS PENGALIHAN FUNGSI LAHAN PERSAWAHAN MENJADI LAHAN PERUMAHAN DI KECAMATAN SONGGOM KABUPATEN BREBES. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)
[img] Text
21302000015_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara agraris dimana pertanian merupakan komoditi utama sebagai penghasil bahan pangan nasional dan lahan menjadi faktor utama dalam dunia pertanian. Yang menjadi tantang dalam sektor pertanian adalah semakin sedikitnya lahan pertanian karena tergerus oleh aktivitas ekonnomi manusia, terutama beralih fungsi menjadi pemukiman. Alih fungsi lahan persawahan di Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pengalihan fungsi lahan persawahan menjadi lahan perumahan dan implikasi yuridis pengalihan fungsi lahan persawahan menjadi lahan perumahan di Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analisis. Dimana penulis menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh berasal dari kepustakaan dan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat penulis menunjukan bahwa: 1) Proses pengalih fungsian lahan melalaui beberapa tahapan mulai dari pengecekan zona data tata ruang apakah masuk kedalam zona kuning yang artinya biasa dialih fungsikan atau zona hijau artinya tidak dapat dialih fungsikan sebab masuk kasawan LSD. Jika zona kuning masuk dalam Kawasan zona LSD harus dilakukan pengeluaran dari LSD ke Bupati, selanjutnya melakukan pengajuan lewat kantor DPSDAPR, setalah PERTEK keluar dilanjutkan dengan pengajuan permohonan pengesahan ke kantor DPMPTSP/MPP kemudian akan dikembalikan ke BPN untuk dilakukan pencatatan perubahan penggunaan tanah. Selanjutnya baru bisa dijual/siap dialih fungsikan. 2) Akibat hukum alih fungsi tanah pertanian menjadi Kawasan perumahan bagi pelaku alih fungsi tanah yang menyimpang dari aturan, diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pangan Berkelanjutan: a. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), b. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), c. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan. Kata Kunci: Alih fungsi Lahan Persawahan, Perumahan, Implikasi Yuridis

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 25 Aug 2023 06:34
Last Modified: 25 Aug 2023 06:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30783

Actions (login required)

View Item View Item