TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA KETERANGAN WARIS YANG TIDAK MELIBATKAN SELURUH AHLI WARIS (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.TGL)

Aprilatama, Moh. Misandi Yoga (2023) TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA KETERANGAN WARIS YANG TIDAK MELIBATKAN SELURUH AHLI WARIS (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.TGL). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (763kB)
[img] Text
21302000050_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pelanggaran yang sering terjadi di lapangan mengenai perbuatan waris yang tidak melibatkan seluruh ahli waris di Kabupaten Tegal, salah satunya yang menarik untuk penulis analisis adalah terkait putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tgl, yaitu seorang Notaris di Gugat oleh salah satu ahli waris karena dalam pembuatan Surat Keterangan Waris tidak melibatkan seluruh ahli waris. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Peran dan kewenangan notaris dalam pembuatan akta keterangan waris. 2). Tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta keterangan waris yang tidak melibatkan seluruh ahli waris. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dengan metode studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1) Peran Notaris dalam pembuatan akta keterangan waris sangat penting, hal ini karena akta keterangan waris berfungsi untuk membuktikan siapa yang merupakan ahli waris yang sah atas harta peninggalan. Kewenangan yang dimiliki oleh seorang Notaris dalam pembuatan akta keterangan waris merupakan kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi ini diperoleh melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). 2) Tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta keterangan waris yang tidak melibatkan seluruh ahli waris dapat dikenakan tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab secara pidana, tanggung jawab dalam pelaksanaan jabatannya terhadap notaris dan tanggung jawab terhadap kode etik. Notaris YP dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tgl tidak perlu bertanggungjawab secara pidana maupun perdata atas perbuatan hukum yang dilakukannnya, karena dalam persidangan terbukti tidak melanggar perbuatan pidana atau melawan hukum. Notaris YP tidak perlu bertanggungjawab secara hukum, baik pertanggungjawaban individu, pertanggungjawaban kolektif, pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan maupun pertanggungjawaban mutlak. Kata Kunci: Tanggungjawab, Notaris, Akta Keterangan Waris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 25 Aug 2023 04:06
Last Modified: 25 Aug 2023 04:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30778

Actions (login required)

View Item View Item