TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP IDENTITAS PALSU PEMOHON YANG MENJADI DASAR PEMBUATAN AKTA

KOTIMAH, UMI KHOLIFATUL KHUSNUL (2022) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP IDENTITAS PALSU PEMOHON YANG MENJADI DASAR PEMBUATAN AKTA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (131kB)
[img] Text
21302000099_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pertanggungjawaban seorang Notaris dalam pembuatan akta otentik dapat dilihat dari kelalaian Notaris dalam membuat akta, kelalaian yang dimaksud disini apabila seorang Notaris telah membuat akta tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam BW maupun UUJN, atau Notaris terbukti secara sengaja (dengan penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan oleh Notaris yang bersangkutan) bahwa akta yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris untuk dijadikan suatu alat melakukan suatu tindak pidana, tapi apabila kelalaian yang ditimbulkan bukan dari Notaris melainkan dari para penghadap baik itu secara sengaja ataupun tidak terkait dengan keterangan dan atau identitas palsu yang diberikan para penghadap guna keperluan pembuatan akta tersebut menjadi tidak benar, maka hal tersebut menjadi tanggungjawab para pihak sendiri, karena tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materil terhadap keterangan dan atau identitas yang dikemukakan oleh penghadap tersebut. Metode pendekatan ini adalah Penelitian Yuridis Normatif, yakni : Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji dan berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada penelitian ini yang digunakan penulis adalah metode penelitian studi kasus. Memberikan ulasan bahwa studi kasus merupakan strategi yang lebih cocok bila pokok pertanyaan suatu penelitian, bila peneliti hanya memiliki sedikit peluang untuk mengontrol peristiwa-peristiwa yang akan diselidiki, dan bilamana fokus penelitiannya terletak pada fenomena kontemporer (masa kini) didalam konteks kehidupan nyata. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti lakukan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa 1). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Identitas Palsu Pemohon Yang Digunakan Sebagai Dasar Pembuatan Akta sebagai berikut: a). Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata bahwa Semua peraturan yang diatur pada UUJN hanya memberikan sanksi terhadap pelanggran Notaris sifatnya formil, misal aturan penerbitan akta serta lainnya. Tetapi, Notaris pula mempunyai pertanggung jawaban dalam bahan pada akta yang diterbitkannya. Pada wewenang Notaris pada pemberian nasihat hukum untuk para penghadap (Pasal 15 huruf e UUJN). Andaikata Notaris keliru dalam pemberiam penyuluhan hukum terhadap para penghadap mempunyai hubungan dengan akta yang diterbitkannya, Notaris mempunyai pertanggungjawaban dari perspektif perdata dalam kebenaran materiil dalam akta yang diterbitkannya. b). Tanggung Jawab Notaris secara Pidana bahwa Perbuatan pidana ialah tindakan yang tidak diperbolehkan oleh suatu peraturan hukum, larangan itu diikuti dengan pengancama yakni sanksi yang mempunyai bentuk pidana tertentu bagi siapapun yang melakukan pelanggaran itu. Perbuatan pidana dikatakan selaku tindakan yang tidak diperbolehkan aturan hukum, dan jika terdapat pelanggaran terkait larangan itu maka akan disertai dengan sanksi, berbentuk pidana tertentu. Pada melaksanakan jabatan selaku Notaris, pidana yang dimaksud ialah pidana yang dijalankan Notaris selaku pejabat umum yang mempunyai wewenang menerbitkan akta otentik yang diatur pada UUJN. c). Tanggung Jawab Notaris berdasarkan UUJN Pasal 65 UUJN menyebutkan bahwa Notaris mempunyai pertanggung jawaban pada akta yang diterbitkannya biarpun protokol Notaris sudah menyerahkan ke penerima protokol. Pada pasal tersebut menjabarkan, Notaris menyandang suatu pertanggung jawaban kepada aktanya berlandaskan UUJN. d). Tanggung Jawab Notaris berdasarkan Kode Etik Selaku pejabat umum Notaris didalam menjalankan tugasnya tidak boleh lepas dari etika. Etika yang dimaksud disini ialah kode etik profesi Notaris yang ada dan bertujuan agar notaris benarbenar menjalankan tugasnya dengan profesional, bermoral serta terampil dalam argumentasi rasional. 2). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu yaitu bahwa akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, jika disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan dan yang tidak disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan, termasuk sebagai akta menjadi batal demi hukum. Sanksi administratif, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat tersebut berlaku secara berjenjang mulai dari teguran lisan sampai dengan pemberhentian tidak hormat, yaitu apabila Notaris melanggar ketentuan pasal-pasal sebagaimana tercantum di dalam Pasal 85

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 25 Aug 2023 03:53
Last Modified: 25 Aug 2023 03:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30773

Actions (login required)

View Item View Item