IMPLIKASI YURIDIS STATUS KEPEMILIKAN TANAH WARGA NEGARA ASING MELALUI PERJANJIAN NOMINEE BERDASARKAN KONSEP KEPASTIAN HUKUM

ANDI ERZA FERNIAWAN P., ANDI ERZA FERNIAWAN P. (2023) IMPLIKASI YURIDIS STATUS KEPEMILIKAN TANAH WARGA NEGARA ASING MELALUI PERJANJIAN NOMINEE BERDASARKAN KONSEP KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (187kB)
[img] Text
21302000109_fullpdf.pdf

Download (822kB)

Abstract

Perjanjian Nominee (Nominee Agreement) bertentangan dengan UUPA yang menyatakan bahwasanya yang boleh mempunyai tanah dengan Hak Milik di Indonesia hanya WNI, bukan WNA. Ketidaklengkapan norma hukum dari perjanjian nominee terletak pada pondasi pembuatan perjanjian nominee itu sendiri dengan kaitannya pada kepemilikan hak atas tanah. UUPA telah mengatur mengenai kepemilikan hak atas tanah, namun aturan tersebut belum meliputi pengaturan mengenai perjanjian nominee sebagai instrumen yang dapat memindahkan kepemilikan hak atas tanah. Klasifikasi kepemilikan hak atas tanah dalam perjanjian nominee belum diatur dan secara formal yuridis tidak melanggar UUPA. Namun dalam praktek hak tersebut di perjanjian nominee memiliki kemiripan dengan hak milik. Diperlukan sebuah kepastian hukum yang menjelaskan dan mengatur kepemilikan hak milik atas tanah di perjanjian nominee. Basis hukum yang dapat digunakan adalah UUPA Pasal 20 hingga Pasal 27 UUPA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan metode yuridis sosiologis yaitu menganalisis dan memberikan jawaban tentang masalah hukum sesuai dengan target yang dituju. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menarik kesimpulan bahwa 1). Bahwa Perjanjian pinjam nama dalam praktek kepemilikan tanah oleh WNA secara yuridis bertentangan dengan hukum tanah nasional yaitu Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), dan dipertegas dengan Pasal 26 ayat (1) UUPA. Selain itu, praktek ini juga bertentangan dengan asas itikad baik asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian. Dalam hukum perdata internasional pratek seperti ini merupakan penyulundupan hukum terhadap peraturan perundang-undangan dalam hukum tanah, sehingga setiap penyeludupan hukum termasuk perjanjian pinjam nama ini mengakibatkan batalnya perbuatan bersangkutan, dalam hukum perdata internasional disebut fraus omnia corrumpt, artinya penyeludupan hukum mengakibatkan bahwa perbuatan hukum itu dalam keseluruhannya tidak berlaku. 2). Akibat hukum bagi pelaku perjanjian nominee terhadap jual beli hak atas tanah untuk warga negara asing bahwa Penguasaan hak milik atas tanah oleh orang asing berdasarkan perjanjian pinjam nama (nominee) tidak dapat dilakukan karena perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti pada ketentuan 1320 KUHPerdata. Akibat hukum dari penguasaan hak atas tanah hak milik atas tanah oleh WNA berdasarkan perjanjian pinjam nama (Nominee) adalah batal demi hukum karena syarat objektif tidak dipenuhi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1320 KUH Perdata Kata Kunci : Tanah, Perjanjian, Perjanjian Nominee, Kepastian Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 25 Aug 2023 03:47
Last Modified: 25 Aug 2023 03:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30771

Actions (login required)

View Item View Item