KEDUDUKAN HUKUM SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG DITERBITKAN TIDAK SESUAI PROSEDUR ADMINISTRASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BAU-BAU

ABAS, DEVI NURFADILLAH (2023) KEDUDUKAN HUKUM SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG DITERBITKAN TIDAK SESUAI PROSEDUR ADMINISTRASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BAU-BAU. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)
[img] Text
21302000120_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Kedudukan Hukum sertipikat hak milik atas tanah yang tidak sesuai prosedur administrasi di kantor pertanahan kota bau-bau merupakan salah satu hal yang dapat mengakibatkan pembatalan pada sertipikat yang telah diterbitkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1). Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum sertipikat hak milik atas tanah yang diterbitkan tidak sesuai prosedur administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bau-Bau. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Kota Bau-Bau terhadap penerbitan sertipikat hak milik atas tanah yang tidak sesuai prosedural. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1). Kedudukan hukum dari sertipikat hak milik atas tanah yang diterbitkan tidak sesuai prosedur administrasi yaitu sertipihak hak milik tersebut dapat dibatalkan, baik melalui jalur penyelesaian administrasi oleh BPN ataupun melalui jalur penyelesaian sengketa oleh pengadilan dan tentunya harus melalui prosedur yang ada dan juga dari pemohon harus bisa membuktikan bahwa objek tersebut memang adalah hak miliknya. Kedudukan sertifikat memegang peranan yang sangat penting dalam sengketa pertanahan, karena sertifikat merupakan suatu alat bukti surat yang kuat dalam berbagai persoalan, terlebih khusus untuk sengketa pertanahan. Kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah merupakan jaminan kepastian hukum bagi si pemegang sertifikat. Karena hal ini sebagai alat bukti kepemilikan yang bersifat kuat artinya sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa berhak dan mempunyai alat bukti untuk membuktikannya maka dalam hal ini sertifikat tersebut mempunyai kepastian hukum bersifat materil (publikasi negatif berunsur positif) yang dianut dalam hukum tanah nasional, tetapi disisi lain juga sertifikat mempunyai kepastian hukum yang bersifat formil (publikasi positif) yaitu kepastian hukum dari sertifikat yang berisi ketentuan tertulis yang tertera dalam UndangUndang atau peraturan lainnya adalah bersifat mutlak artinya tidak bisa diganggu gugat. 2). Tanggapan kepala Kantor Pertanahan kota bau-bau sesuai dengan ketentuan PMNA/ Kepala BPN Nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian Kasus Pertanahan dilakukan dengan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional atau melimpahkan kepada Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk. Menurut Pasal 29 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa“BPN RI wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya”. Jadi BPN berkewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan mengenai pembatalan sertifikat atau mencabut sertifikat tersebut. Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Sertipikat Hak Milik, Prosedur Administrasi, Kantor Pertanahan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 25 Aug 2023 03:35
Last Modified: 25 Aug 2023 03:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30768

Actions (login required)

View Item View Item