PERAN PPAT DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BERSTATUS SENGKETA (Studi Kasus di Kabupaten Klaten)

Winarni, Christina (2022) PERAN PPAT DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BERSTATUS SENGKETA (Studi Kasus di Kabupaten Klaten). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)
[img] Text
21302100011_fullpdf.pdf

Download (899kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran PPAT dalam jual beli hak atas tanah yang berstatus sengketa di Kabupaten Klaten Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran PPAT dalam jual beli hak atas tanah yang berstatus sengketa di Kabupaten Klaten. Untuk mengetahui dan menganalisis yuridis peran PPAT dalam jual beli hak atas tanah yang berstatus sengketa di Kabupaten Klaten. Metode penelitian yuridis . Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Pendekatan kualitatif dan Analisa data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta adalah PPAT. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dan memiliki kewenangan dalam membuat Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan bukti bahwa telah terjadi jual beli atas suatu tanah Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembuatan akta jual beli tanah oleh PPAT yang kemudian timbul sengketa tanah adalah sebagai berikut : Adanya suatu situasi yang mengharuskan PPAT untuk melakukan pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta, untuk menyelamatkan suatu transaksi jual beli yang diperlukan. Terdapat rasa saling percaya yang sangat tinggi diantara sesamaPPAT dan antara para pihak dengan PPAT.Faktor waktu dan kesibukan dari para pihak sehingga menyebabkanPPAT menyesuaikan diri dengan waktu dan kesibukan para pihak. Faktor besarnya nilai transaksi jal beli yang dilakukan oleh para pihak sehingga PPAT bersedia mengikuti kemauan para pihak. Faktor relasi dan pertemanan Berdasarkan kajian di atas, dapat disimpulkan, pertama, bentuk tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak yaitu dengan terpenuhinya hak dan kewajiban penjual an pembeli sejak ditandatanganinya akta jual beli dihadapanya (PPAT), didaftarkannya proses peralihan hak atas tanah, hingga paska diterimanya sertifikat hak atas tanah sesuai yang dikehendaki pembeli, dan dikemudian hari tidak ada gugatan, dan tuntutan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun akibat adanya perubahan kepemilikan hak atas tanah tersebut, sehingga pembeli merasa aman dalam membeli tanah tersebut, begitu juga penjual aman dalam menjual hak atas tanahnya. Kata Kunci Jual beli, PPAT, Tanah Sengketa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 25 Aug 2023 01:43
Last Modified: 25 Aug 2023 01:43
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30757

Actions (login required)

View Item View Item