PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KABUPATEN GROBOGAN

Alfian, Danang (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KABUPATEN GROBOGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
21302100012_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam jual beli tanah, yaitu terkait dengan pembuatan akta jual beli. Perbuatan jual beli merupakan bagian dari bentuk perbuatan hukum perdata yang apabila terjadi suatu perkara yang diakibatkan dari perbuatan tersebut merupakan hal yang dapat di pertanggungjawabkan, dituntut dan atau diajukan tuntutannya di depan Pengadilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembuatan akta jual beli tanah yang menimbulkan sengketa di Kabupaten Grobogan. 2) Perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas pembuatan akta jual beli tanah yang menimbulkan sengketa di Kabupaten Grobogan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan : 1) Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam terhadap pembuatan akta jual beli tanah yang menimbulkan sengketa di Kabupaten Grobogan adalah sebagai saksi apabila dalam pembuatan akta jual beli tanah yang dilakukan oleh PPAT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila terjadi sengketa dalam Pengadilan diharapkan kesaksian para pihak dan bukan merupakan kesalahan PPAT dalam pembutan akta tersebut, maka PPAT hanya dimintai pertanggung jawaban sebagi saksi. Karena dalam pembuatan akta jual beli tanah tersebut PPAT hanya memperoleh data dari para pihak. Sehingga apabila terjadi kesalahan diakibatkan oleh para pihak maka PPAT hanya dimintai pertanggung jawaban sebagi saksi saja. 2) Perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas pembuatan akta jual beli tanah yang menimbulkan sengketa di Kabupaten Grobogan adalah PPAT dapat meminta perlindungan hukum/upaya pembelaan kepada IPPAT. PPAT yang dipanggil sebagai saksi dapat minta bantuan dari lembaga organisasi profesi IPPAT untuk mendapatkan pendampingan saat pemeriksaan bahkan ketingkat pusat. Bantuan hukum yang diberikan IPPAT berlaku kepada PPAT yang tidak terbukti bersalah, jika PPAT terbukti bersalah IPPAT tidak akan memberikan bantuan hukum. Berdasarkan teori perlindungan hukum, ketentuan mengenai perlindungan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak diatur secara normatif dalam Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Perlindungan hukum represif terhadap PPAT terkait dengan pembuatan Akta yang menimbulkan sengketa dapat dicapai dengan menggunakan hak ingkar. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akta Jual Beli, Sengketa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: R Medicine > R Medicine (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 25 Aug 2023 01:41
Last Modified: 25 Aug 2023 01:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30756

Actions (login required)

View Item View Item