SARI, DEVI YUANA MANGGAR (2023) ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP DELIK PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS DALAM PERKARA PIDANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 250/Pid.B/2022/PN JKBRT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text
21302100014_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Keterlibatan Notaris dalam tindak Pidana sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 250/Pid.B/2022/PN JKBRT tanggal 16 Agustus 2022 menyatakan Notaris yang menjadi terdakwa dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang dengan dakwaan Pasal 264 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 5 ayat 1 KUHP. Hal tersebut menimbulkan ambigu mengingat perbuatan materiil notaris dalam pencucian uang dalam perkara tersebut tidak tergambarkan secara jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualifikasi delik pencucian uang yang dilakukan oleh notaris yang diatur dalam perundang-undangan dan memahami akibat hukum Putusan Pengadilan tentang delik pencucian uang yang dilakukan oleh notaris. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 250/Pid.B/2022/PN JKBRT tanggal 16 Agustus 2022tentang pencucian uang guna mengetahui perkembangan putusan hakim serta alasan-alasan yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukan pertama, bahwa kualifikasi delik pencucian uang yang dilakukan oleh notaris diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dimana delik utama adalah bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Kualifikasi delik “patut diketahuinya atau patut diduganya” dan unsur ” menyembunyikan atau menyamarkan asal-asul sumber harta kekayaan” dalam putusan tersebut tidak tergambar secara jelas dalam putusan sehingga seharusnya Notaris tidak dapat terjerat perkara pencucian uang. Kedua . Akibat hukum Notaris yang dituntut atau terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang adalah dapat dilakukan proses pemblokiran, penyitaan, perampasan asset maupun notaris berkewajiban menerangkan asal-usul harta kekayaannya, baik yang berhubungan dengan perkara atau tidak. Akibat lain adalah apabila tidak membayar pidana denda maka digantikan dengan hukuman kurungan yang lamanya berdasarkan putusan hakim. Saran dalam penelitian ini adalah pertama, perlu perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kualifikasi delik pencucian uang yang melibatkan notaris harus diperjelas dengan regulasi yang pasti sehingga ada kepastian hukum bagi notaris, khususnya mengenai penjelasan keterlibatan notaris dalam tindak pidana awal atau predicate crime atau pada tindakan lanjutan atau pencucian uang. Saran kedua, perlu persamaan persepsi antara penegak hukum dan organisasi notaris mengenai deli-delik yang bisa disangkakan kepada notaris khususnya keterlibatan notaris dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci : Pencucian Uang, Pemalsuan, Notaris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 25 Aug 2023 01:39 |
Last Modified: | 25 Aug 2023 01:39 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30754 |
Actions (login required)
View Item |