ZAHRIAL, FADHIL AHMAD (2023) PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH AKIBAT JUAL BELI DI KABUPATEN BLORA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (149kB) |
|
Text
21302100028_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Tanah sebagai suatu unsur pembentuk kehidupan manusia maupun mahluk hidup lainnya, tanah tidak saja hanya sebagai tempat bermukim maupun bertani, tetapi juga dapat dipakai sebagai jaminan mendapatkan pinjaman bank untuk keperluan jual beli dan sewa menyewa. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria atau selanjutnya disebut UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana termuat dalam Pasal 3. Peran PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta tanah sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PP No. 37/1998). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sedangkan jenis data penellitian meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif, karena penelitian ini ditujukan untuk mengkaji kualitas dari suatu norma hukum, sehingga diklasifikasikan sebagai metode kulitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu mengawal dan memeriksa berkas-berkas pendaftaran tanah berupa keaslian beberapa dokumen, membuat, membacakan serta menandatangani akta jual beli, melakukan pengecekan sertifikat tanah di website atau BPN dan proses plotting, memastikan pendaftaran dan pembayaran pajak untuk pembeli melalui kantor DPPKAD dan untuk penjual membayar di kantor Pajak, apabila semuanya sudah selesai pemberkasan di kantor PPAT selanjutkan di selesaikan di BPN kira-kira memakan waktu selama dua bulan, apabila telah selesai di BPN pihak PPAT mengambil sertifikat dan diserahkan kepada pembeli. Hambatan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah yaitu kurang lengkapnya berkas-berkas, berselisih dengan tetangga, tanah-tanah objek jual beli yang belum didaftarkan, masyarakat merasa enggan untuk mensertifikatkan peralihan hak atas tanahnya. Solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi pada saat kegiatan pelaksaanan peralihan hak atas tanah di kabupaten blora. menerangkan bahwa, memeriksa dan meneliti berkas-berkas, mencatat dalam formulir isian, memberikan tanda terima berkas permohonan, dan memberikan kepada pemohon untuk melengkapi berkas-berkas melalui surat pemberitahuan. Pada saat pengukuran terjadi perbedaan ukuran pada obyek tanah di sertifikat, baiknya laporan kembali kepada pihak BPN untuk dilakukan pengecekan ulang. Kantor pertanahan mengadakan program pensertifikatan massal terutamabagi masyarakat yang kurang mampu sehingga kebutuhan akan sertifikat dapat terpenuhi secara adil. Kata Kunci : Tanah, UUPA, Peran PPAT, Akta Peralihan Jual Beli, Hak Atas Tanah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Aug 2023 07:24 |
Last Modified: | 23 Aug 2023 07:24 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30747 |
Actions (login required)
View Item |