TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG BERDAMPAK KREDIT MACET DI BANK RAKYAT INDONESIA KABUPATEN CIANJUR

Ady, Sigit Priambodo (2023) TANGGUNGJAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG BERDAMPAK KREDIT MACET DI BANK RAKYAT INDONESIA KABUPATEN CIANJUR. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB)
[img] Text
21302100071_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Peran Notaris dibutuhkan untuk menjaga agar pelaksanaan perjanjian kredit berjalan lancar sehingga pihak bank terhindar dari terjadinya resiko kerugian. Lancar yang dimaksud yaitu pengembalian kredit tidak mengalami masalah seperti adanya kredit macet. Jika pelaksanaan perjanjian kredit berjalan normal dan lancar, yaitu angsuran tepat waktu hingga selesai, maka pihak bank dapat terhindar dari risiko. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Pelaksanaan pembuatan akta perjanjian kredit di Bank Rakyat Indonesia Kabupaten Cianjur. 2) Tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta yang berdampak kredit macet di Bank Rakyat Indonesia Kabupaten Cianjur. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder yang bersumber dari wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1 Pelaksanaan pembuatan akta perjanjian kredit di Bank Rakyat Indonesia Kabupaten Cianjur dilakukan berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur. Setelah perjanjian kredit ditandatangani oleh debitur dan pihak yang mewakili BRI, yaitu pimpinan cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur, maka akan dilakukan waarmerking oleh Notaris yang ditunjuk oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur. Akta perjanjian kredit dibuat secara notariil, yang pengikatannya dilakukan bersamaan dengan pengikatan agunan/Hak Tanggungan. Dalam pemberian Hak Tanggungan dihadapan PPAT, wajib dihadiri oleh Pemberi Hak Tanggungan dan penerima Hak Tanggungan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Apabila debitor tidak dapat hadir dapat dikuasakan kepada pihak lain. Notaris/PPAT sebelum melakukan pengikatan atas tanah yang akan menjadi agunan / jaminan akan melakukan pengecekan atas sertipikat yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional setempat. 2) Tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta yang berdampak kredit macet di Bank Rakyat Indonesia Kabupaten Cianjur berdasarkan Putusan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Cjr Notaris tidak dapat langsung dikenai pertanggungjawaban secara individu, kolektif, berdasarkan kesalahan maupun pertanggungjawaban mutlak. Hal ini karena notaris hanya mewaarmeking akta perjanjian kredit yang sudah disepakati oleh debitur dan pihak yang mewakili BRI, yaitu pimpinan cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cianjur. Mengenai agunan/jaminan, sebelum pengikatannya notaris juga sudah melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai kebenarannya, sehingga apabila terjadi kredit macet hingga pelelangan agunan/jaminan, hal itu mutlak menjadi tanggungjawab para pihak sendiri. Kata Kunci: Notaris, Akta Perjanjian, Kredit Macet

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 23 Aug 2023 06:23
Last Modified: 23 Aug 2023 06:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30732

Actions (login required)

View Item View Item