Siswanti, Siswanti (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS PEMBUATAN AKTA YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN TIDAK BENAR OLEH PARA PIHAK DI KABUPATEN KLATEN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (145kB) |
|
Text
21302100073_fullpdf.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan yakni pertama, untuk menjamin kepastian hukum atas akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPA)T terhadap adanya keterangan yang tidak benar pada para pihak; kedua, untuk memberikan perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta otentik berupa akta jual beli berdasarkan keterangan tidak benar para pihak; ketiga, contoh pelepasan hak bilamana ternyata terbukti ada keterangan yang tidak benar para pihak sesuai dengan Pasal 51 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis Normatif, dan teori yang digunakan dalam penulisan ini adalah Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch dan Perlindungan Hukum Philipus M.Hadjon. Hasil penelitian menyimpulkan. 1) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak akan memiliki kepastian hukum apabila akta tersebut dibuatnya akta otentik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dilakukan secara melawan hukum. 2) perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta atas dasar keterangan tidak benar para pihak hanya didasarkan hak ingkar, jika tidak memiliki itidak baik makan hak ingkar tersebut tidak berlaku. Akta notaris yang dibuat berdasarkan surat atau dokumen dari para pihak yang diketahui palsu setelah akta dibuat tetap menjadi akta otentik selama notaris dalam membuat akta memenuhi syarat formal suatu akta dikatakan akta otentik. Apabila notaris melakukan kelalaian sehingga tidak memenuhi syarat formal suatu akta otentik maka akta yang dibuat oleh notaris terdegradasi hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Akta notaris yang terdegradasi menjadi akta dibawah tangan diatur dalam pasal 41, Pasal 44 ayat (5 ), Pasal 48 ayat ( 3 ), Pasal 49 ayat ( 4 ), Pasal 50 ayat ( 5 ), Pasal 51 ayat ( 4 ). Apabila kelalaian yang dilakukan oleh notaris mengakibatkan kerugian bagi para pihak,para pihak dapat menuntut biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris Kata Kunci : Kepastian Hukum, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Keterangan Tidak Benar, Perlindungan Hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Aug 2023 06:21 |
Last Modified: | 23 Aug 2023 06:21 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30731 |
Actions (login required)
View Item |