PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KETERLIBATAN PEJABAT BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM KASUS MAFIA TANAH DI JAKARTA SELATAN

Sulistyowati, Rr Irni (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KETERLIBATAN PEJABAT BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM KASUS MAFIA TANAH DI JAKARTA SELATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
21302100095_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juli 2022. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat orang pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait kasus mafia tanah. Salah satu pejabat BPN, PS, diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Jakarta Selatan. 2) Pertanggungjawaban pidana atas keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus mafia tanah di Jakarta Selatan Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Jenis data menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dengan metode wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan : 1) Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Jakarta Selatan dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Tindakan preventif dapat dilakukan dengan melaksanakan reformasi birokrasi untuk merealisasikan tata kelola pemerintahan secara baik dengan berprinsip kepada good corporate governance (GCG), khususnya terbuka serta pertanggungjawaban. Kemakmuran pejabat pun harus dipedulikan supaya kehidupan mereka terjamin serta tidak tertarik melaksanakan tindakan jahat. Guna menunjang usaha tersebut, memantau serta mengawasi kepada para pejabat harus dilaksanakan supaya tetap ada dalam jalur yang sesuai. Sedangkan upaya represif guna menuntaskan mafia pertanahan yakni melaksanakan penindakan dengan tegas para oknum mafia pertanahan yakni dengan melakukan pemecatan pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah, serta melaporkan kepada kepolisian agar pejabat yang terlibat mafia tanah dapat dikenakan sanksi pidana. 2) Pertanggungjawaban pidana atas keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus mafia tanah di Jakarta Selatan, PS dijerat Pasal 167 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Berdasarkan teori pertanggungjawaban, tanggungjawab Pejabat BPN atas keterlibatan dalam kasus mafia tanah di Jakarta Selatan merupakan tanggungjawab individu dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan. Dalam kasus ini PS harus bertanggungjawab sendiri atas pelanggaran yang dilakukannya karena sengaja diperkirakan dengan tujuan menimbulkan kerugian. Kata Kunci: Tanggungjawab, BPN, Mafia Tanah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 23 Aug 2023 06:06
Last Modified: 23 Aug 2023 06:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30724

Actions (login required)

View Item View Item