Asrofi, Ahmad (2023) PROSES PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501900064_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501900064_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (51kB) |
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi juga berpengaruh pada cara beracara di suatu Pengadilan. Proses penyelesaian perkara di persidangan tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional yakni para pihak secara langsung datang ke persidangan akan tetapi dapat dilakukan secara online. Ada beberapa lembaga peradilan berbeda yang menggunakan sistem E-Litigasi dalam persidangan mereka. Ini termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu; 1) Bagaimana implementasi Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama Semarang ? 2) Apa yang menjadi hambatan berjalannya sidang secara elektronik(E-Litigasi) di Pengadilan Agama Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan memanfaatkan metode penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan studi lapangan (field research). Sehingga dalam proses penelitian, peneliti melakukan studi lapangan di Pengadilan Agama Semarang. Kemudian cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun dalam metode analisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif analisis, yang dimana data-data yang telah di dapatkan dari tehnik wawancara maupun tehnik diskusi dikumpulkan, kemudian di lakukan proses analisis agar dapat memberikan penjelasan dan pemahaman. Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang sedang melakukan persiapan untuk menggunakan persidangan elektronik (e-litigasi). Ini adalah jenis persidangan baru di mana orang dapat menggunakan teknologi untuk berbicara dengan pengacara tentang kasus mereka. Pengadilan khususnya tertarik untuk menggunakan persidangan elektronik dengan orang-orang yang menggunakan teknologi, seperti pengacara dan advokat. Jika kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan uji coba elektronik, maka uji coba dapat dilakukan secara elektronik. Jika salah satu pihak tidak mau menggunakan uji coba elektronik, maka uji coba akan dilakukan dengan cara biasa. Hambatan utama maraknya penggunaan litigasi elektronik adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana penyelesaian perkaranya dengan menggunakan teknologi. Ada juga permasalahan pada sistem e-court yang sering mengalami gangguan sehingga sulit diakses. Masyarakat juga cenderung lebih suka menggunakan advokat dalam persidangan tradisional, daripada menggunakan teknologi untuk mengajukan dokumen dan menyelesaikan kasusnya sendiri. Hal ini dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab menangani perkembangan teknologi baik dari dalam maupun luar sistem peradilan. Apabila kendala tersebut dapat diatasi, maka akan membantu terwujudnya asas cepat, sederhana, biaya ringan di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang. Kata Kunci : Persidangan, E-litigasi, Pengadilan Agama
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Agama Islam Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah) |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Aug 2023 07:12 |
Last Modified: | 30 Aug 2023 07:12 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30560 |
Actions (login required)
View Item |