Amiruddin, Ahmad (2023) ADAT MENGELILINGI PUNDEN SETELAH AKAD PERNIKAHAN DI DESA RACI KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501900007_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501900007_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (51kB) |
Abstract
Tradisi merupakan keyakinan yang dikenal dengan istilah animisme dan dinamiseme. Animesme berarti percaya kepada roh-roh halus atau roh leluhur yang ritualnya terekspresikan dalam persembahan tertentu di tempat yang dianggap keramat. Kepercayaan seperti itu adalah agama mereka yang pertama. Semua yang bergerak dianggap hidup dan mempunyai kekuatan gaib atau memiliki roh yang berwatak buruk maupun baik. Dengan kepercayaan tersebut mereka beranggapan bahwa disamping semua roh yang ada, terdapat roh yang paling berkuasa dan lebih kuat dari manusia. Dan agar terhindar dari roh tersebut mereka menyembahnya dengan jalan upacara disertai dengan sesaji-sesaji. Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Raci Kec. Batangan Kab. Pati tentang adat mengelilingi punden setelah akad pernikahan dan Bagaimana hukum mengelilingi punden setelah akad pernikahan menurut prespektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field risearch)yaitu penilitian yang objeknya mengenai gejala-gejala yang terjadi pada masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan Normatif Sosiologis yaitu dengan menilai realita yang terjadi dalam masyarakat, apakah ketentuan masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan pandangan Hukum Islam. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini berasal dari data premier dan data sekunder yang diperoleh dari observasi, interview dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama,pandangan masyarakat Desa Raci Kec. Batangan Kab. Pati mengenai tradisi mengililingi punden setelah akad pernikahan, wajib dilakukan setiap masyarakat Desa Raci untuk melestarikan tradisi dan untuk menghormati leluhurnya jaman dahulu, dan untuk menolak walat (kesialan) dan musibah bagi yang tidak menjalankan tradisi ini. Sebenarnya hanya sugesti masyarakat saja, tetapi kembali lagi ke niatnya kalau diniatkan untuk melestarikan tidak menjadi masalah, tetapi kalau diniatkan untuk meminta pertolongan kepada selain Allah itu yang tidak dibenarkan. Kedua, Menurut Hukum Islam adat tradisi pernikahan ini sah, karena sudah terpenuhi syarat dan rukun pernikahan. Karena adat ini dilakukan setelah sahnya pernikahan dan adat mengelilingi punden setelah menikah di Desa Raci tidak menjadi kewajiban ataupun penekanan terhadap sesuatu yang harus dilaksanakan, karena perkawinan atau nikah yang diajarkan dalam Islam adalah meliputi multiaspek, yaitu perkawinan satu-satunya syari‟at allah swt yang mensyari‟atkan banyak aspek didalamnya. Kalau dipandang dari kaedah Ushul Fiqh termasuk ‘Urf fasid yaitu kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara‟ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara‟. Kemadharatan yang diakibatkan oleh praktek tradisi keliling punden setelah menikah yaitu mendekatkan pada keyakinan selain Allah Swt. Kata Kunci : Hukum Islam, Adat Mengelilingi Punden Setelah Akad Pernikahan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Agama Islam Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah) |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 15 Aug 2023 04:17 |
Last Modified: | 15 Aug 2023 04:17 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30520 |
Actions (login required)
View Item |