TINJAUAN YURIDIS NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI GUGAT PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Putusan Nomor : 2572/Pdt.G/2022/PA.Smg)

Dananir, Ahmad Robit (2023) TINJAUAN YURIDIS NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI GUGAT PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Putusan Nomor : 2572/Pdt.G/2022/PA.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501900001_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501900001_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)

Abstract

Di Kalangan jumhur ulama’ nafkah adalah merupakan suatu kewajiban bagi seorang laki-laki (suami) terhadap istrinya (keluarganya), dimana keluarga itu adalah sebuah pendamping hidup selamanya dalam keadaan apapun. Penentuan hak istri dalam memperoleh hak nafkahnya ( nafkah iddah, mut’ah, dan madiyah) dari suami juga memiliki syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu yang membuat haknya itu tidak dapat diberikan, maka sepatutnya tidak diberikan. Seperti halnya perkara yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Semarang dengan Nomor putusan : 2572/Pdt.G/2022/PA.Smg. kajian ini difokuskan untuk meninjau terkait analisa perolehan hak nafkah iddah dan mut’ahnya istri ketika menggugat cerai suaminya dalam putusan nomor : 2572/Pdt.G/2022/PA.Smg. perspektif Fiqih Madzhab Imam Syafi’i. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu : 1). Bagaimana majelis hakim dalam memutus perkara di Pengadilan Agama Semarang nomor: 2572/Pdt.G/2022/PA.Smg. tentang nafkah iddah dan mut’ah bagi istri yang mengajukan cerai gugat, ? 2). Bagaimana tinjauan ulama’ madzhab Imam Syafi’i terhadap nafkah iddah dan mut’ah bagi istri yang mengajukan cerai gugat dalam perkara nomor : 2572/Pdt.G/2022/PA.Smg.? Dalam penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini juga biasa disebut dengan istilah legal research atau legal research instruction Hasil dalam penelitian ini adalah, 1) bahwa Ratio Decidendi Majelis hakim dalam putusan PA Semarang memutuskan : a. Menolak gugatan nafkah iddah, menurut pendapat majelis hakim hal tersebut dikatakan sebagai perbuatan nusyuz dari istri. Dengan pertimbangan diatas majelis hakim menolak gugatan nafkah tersebut. b. Mengabulkan gugatan nafkah mut’ah, dikarenakan penggugat sudah melaksanakan pengabdian kepada tergugat sudah cukup lama. Kedua, pemberian nafkah mut’ah dari tergugat (suami) kepada penggugat (istri) dalam terminologi hukum islam tidak diperlukan adanya suatu persyaratan apapun. Ketiga, penghasilan tergugat sebagai tukang potong rambut setiap hari rata-rata Rp. 20.000 - Rp .30.000,- setelah dipotong 40%. Dengan begitu sesuai asas kelayakan dan kepatutan, maka tergugat dipandang mampu untuk memberikan nafkah mut’ah kepada penggugat sebesar Rp. 2.500.000,-, dengan pertimbangan tersebut maka majlis mengabulkan gugatan mengenai nafkah mut’ah. 2) menurut analisis madzhab syafi’i mengenai putusan putusan tersebut terdapat dua poin : a. Pertimbangan hakim terhadap penggugat telah melakukan nusyuz, dikarenakan perempuan adalah sebagai penggugatnya hal tersebut telah sesuai dengan konsep madzhab imam syafi’i. b. Mengenai nafkah mut’ah putusan majelis hakim kontra dengan putusan tentang nafkah iddah, yaitu ketika istri telah dikatakan nusyuz maka istri telah batal untuk mendapatkan hak-hak nafkah dari suaminya, baik nafkah iddah maupun nafkah mut’ah. Kata Kunci : Putusan, Nafkah, dan Madzhab Imam Syafi’i

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 30 Aug 2023 03:15
Last Modified: 30 Aug 2023 03:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30516

Actions (login required)

View Item View Item