PERANAN KEJAKSAAN DALAM IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DEMI MEWUJUDKAN EFEKTIVITAS PEMIDANAAN

PRASETYANI, SIWI (2023) PERANAN KEJAKSAAN DALAM IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DEMI MEWUJUDKAN EFEKTIVITAS PEMIDANAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)
[img] Text
20302100095_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Keberhasilan sistem peradilan pidana menghukum pelaku kejahatan akan membawa dampak ketentraman bagi masyarakat, sebaliknya kegagalannya dapat menggoyahkan kepercayaan masyarakat pada pelaksanaan sistem dan dapat mendorong pelaku kejahatan lebih berani melakukan perbuatannya. Secara teoritis, perkara pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Kejaksaan agung mengeluarkan peraturan jaksa nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: (1) urgensitas Kejaksaan menerapkan pendekatan restorative justice, (2) peran Kejaksaan dalam implementasi restorative justice sebagai upaya mewujudkan efektivitas pemidanaan,(3) memposisikan restorative justice sebagai paradigma pemidanaan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Lembaga pemasayarakatan penuh sesak ternyata tidak membuat narapidana jera dan korban tidak mendapatkan pemulihan apa-apa dari si pelaku. Selain tidak bermanfaat bagi korban, pidana penjara berdampak destruktif bagi narapidana yaitu terdapat kecenderungan bahwa orang-orang yang telah menjalani hukuman penjara ternyata lebih sulit untuk menyesuaikan diri di masyarakat dan sekaligus memiliki kerentanan untuk mengulangi tindak pidana. (2) Upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum kepada kedua belah pihak yakni tersangka dan korban. Alur dari upaya perdamaian dimulai dengan pemanggilan korban oleh penuntut umum diikuti dengan dengan memberitahu alasan dilakukan pemanggilan. Dilanjutkan dengan melibatkan keluarga korban/tersangka, tokoh/perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait. Selama proses dilakukan, apabila tawaran diterima maka kasus diberhentikan, jika ditolak maka kasus perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Kedua, proses perdamaian. Penuntut umum bertindak sebagai fasilitator yang tidak ada unsur keterpihakan diantara kedua belah pihak. (3) Keadilan restoratif itu tidak dapat diartikan meniadakan pidana penjara, namun membawa kasus pada jalan di luar proses persidangan yaitu perdamaian. Upaya mengubah paradigma pemidanaan tersebut dapat dilakukan dengan berdasar pada kajian efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Lawrence Friedman yang terdiri atas substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi hukum, dapat mencakup asas hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Kata Kunci: Kejaksaan, Restorative Justice, Efektivitas Pemidanaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 15 Aug 2023 07:04
Last Modified: 15 Aug 2023 07:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30505

Actions (login required)

View Item View Item