PENETAPAN WALI NIKAH BAGI PEREMPUAN YANG LAHIR KURANG DARI ENAM BULAN MASA PERNIKAHAN ORANG TUA (STUDI PEMERIKSAAN WALI NIKAH DI KUA KECAMATAN PEDURUNGAN)

ARDIANSAH, AHMAD TAOFIK (2023) PENETAPAN WALI NIKAH BAGI PEREMPUAN YANG LAHIR KURANG DARI ENAM BULAN MASA PERNIKAHAN ORANG TUA (STUDI PEMERIKSAAN WALI NIKAH DI KUA KECAMATAN PEDURUNGAN). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501700016_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30501700016_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)

Abstract

Di Indonesia, masalah asal usul anak terdapat beberapa ketentuan hukum yang berbeda-beda. Seluruh madzhab fiqih sepakat bahwa batas minimal usia kehamilan adalah 6 bulan, dihitung dari saat akad nikah dilangsungkan, ketentuan ini diambil firman Allah Swt. Dalam QS. Al-Ahqaf (46): 15 dan QS. Luqman (31):14. Kedua ayat tersebut disepakati oleh Ibnu Abbas beserta para ulama, bahwa ayat pertama menunjukkan tenggang waktu mengandung dan menyapih adalah 30 bulan. Ayat kedua menerangkan, bahwa menyapihnya setelah bayi di susukan secara sempurna selama 24 bulan atau 2 tahun. Jadi 30-24 bulan = 6 bulan di dalam kandungan (usia terpendek masa kandungan). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang asal usul anak dalam Pasal 42, begitu pula diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Dan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak terdapat pasal yang membahas bahwa anak yang lahir kurang dari 6 bulan masa pernikahan itu harus dinikahkan oleh wali hakim. Tulisan ini merupakan hasil kajian yang mendeskripsikan tentang penetapan konsep wali nikah hakim oleh pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang terhadap wali nikah seorang perempuan yang tidak memenuhi syarat, yakni karena kelahiran calon mempelai perempuan kurang dari enam bulan setelah perkawinan orang tuanya. Setelah menetapkan status anak perempuan melalui pemeriksaan administrasi dokumen dan lain-lain, selanjutnya KUA menetapkan bahwa wali nikah mempelai perempuan tersebut adalah Wali Hakim. Adapun dasar yang dipakai oleh Kepala KUA Kecamatan Pedurungan adalah berdasarkan hukum yang ada di kitab Al-Muhadzdzab serta menggunakan dasar hukum yang terdapat di dalam penetapan ‘adam wali nikah dalam Surat Dirjen Bimas dan Urusan Haji Nomor: D/ED/PW.01/03/1992 yang kedudukannya di bawah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan sebenarnya. Untuk memperoleh data yang objektif, maka dapat dilakukan penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan secara langsung turun ke lapangan dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada pihak terkait yaitu Kepala KUA Kecamatan Pedurungan serta narasumber lain yang mendukung. Metode kualitatif sengaja menjadi pilihan penulis karena fokus penelitian ini adalah kajian dalam hukum Islam secara khusus mengenai penetapan wali nikah bagi perempuan yang lahir kurang dari enam bulan dan bagaimana proses penerapannya di KUA Kecamatan Pedurungan disandingkan dengan ketentuan pencatatan perkawinan serta penetapan wali nikah yang terdapat dalam Undang-Undang. Kata Kunci : Pernikahan, Wali Nikah, Wali Hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 30 Aug 2023 04:08
Last Modified: 30 Aug 2023 04:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30501

Actions (login required)

View Item View Item