ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Sa’adah, Nur Laili (2023) ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (290kB)
[img] Text
30301900397_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana sangat merugikan sehingga tidak dapat dibiarkan begitu saja, upaya dan langkah-langkah untuk memberantas terjadinya tindak pidana perlu dilakukan agar masyarakat merasa aman. Salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di Indonesia dan dapat dikatakan cukup fenomenal adalah tindak pidana korupsi. Pengungkapan perkara tindak pidana korupsi ini tentu membutuhkan keberanian yang cukup besar dan adanya saksi yang mengetahui bahkan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut. Saksi yang mengetahui secara langsung dan terlibat secara langsung dalam kasus dan berani melaporkan kejadian tersebut dikenal dengan istilah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum, atau disebut "Justice Collaborator". Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui kekuatan pembuktian oleh Justice Collaborator sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Jenis penelitian hukum yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini sebagai data utama adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan analisis data dengan pendekatan secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan tentang kedudukan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi dan kekuatan pembuktian oleh Justice Collaborator sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi, maka diperoleh kesimpulan yaitu Justice Colllaborator berkedudukan sebagai saksi pelaku. Justice Colllaborator dapat memperoleh penghargaan atau keringanan hukuman, hal ini diatur dalam dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 ini terdapat pada pasal 10A. Pasal 10A; (1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan berupa: a. keringanan penjatuhan pidana; atau b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan. Kekuatan pembuktian oleh Justice Collaborator sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pada pengungkapan kasus korupsi memerlukan saksi dan alat bukti. Kenyataan ini memberikan gambaran bahwa kesaksian seorang Justice Collaborator berkedudukan sebagai alat bukti yang sah seperti kesaksian saksi-saksi secara umum yang hadir di persidangan apabila diterapkan sesuai dengan sistim pembuktian yang diatur di dalam Pasal 184 KUHAP, yang berisi Alat bukti yang sah ialah: a.keterangan saksi; b.keterangan ahli; c.surat; d.petunjuk; e.keterangan terdakwa. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Kesaksian tersebut harus dilakukan di atas sumpah serta adanya prinsip satu saksi bukan alat bukti (unus testis nulus testis). Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penegakkan Hukum dan Justice Collaborator

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 08 Aug 2023 04:11
Last Modified: 08 Aug 2023 04:11
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30341

Actions (login required)

View Item View Item