PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI POLSEK KLAMBU GROBOGAN)

YULIANINGSIH, SITI (2023) PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI POLSEK KLAMBU GROBOGAN). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (258kB)
[img] Text
30301900413_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Salah satu hak anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian adalah mendapatkan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun, diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kepolisian selaku penyidik diberi wewenang untuk melakukan diversi dikarenakan kedudukan Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang pertama dan langsung bersinggungan dengan masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polsek Klambu Grobogan dan untuk mengetahui Kendala dan Solusi penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polsek Klambu Grobogan. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan data penelitian yang dibutukan. Hasil penelitian adalah Penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polsek Klambu Grobogan dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan penyidik untuk melakukan diversi pada tahap penyidikan dengan melibatkan pihak terkait yaitu pelaku, korban, orang tua korban dan pelaku, Pekerja Sosial Profesional dan Bapas untuk dilakukan musyawarah dimana nantinya hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Diversi. Pelaksanaan diversi di Kepolisian Polsek Klambu Grobogan merupakan suatu kewajiban berpedoman pada UU SPPA dan memandang anak bukan untuk dihukum melainkan diberikan kesempatan agar dapat menjadi lebih baik. Walaupun demikian, pelaksanaan diversi di Polsek Klambu Grobogan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak belum terlaksana secara maksimal, dari 8 kasus pencurian yang dilakukan anak pada tahun 2020 sampai tahun 2022 hanya satu kasus yang berhasil dilaksanakn diversi. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kasus yang tidak dapat dilaksanakan melalui upaya diversi dan kendala dan Solusi penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Polsek Klambu Grobogan kendalanya adalah belum adanya Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), tidak semua perkara bisa dilakukan diversi, penahanan untuk kepentingan penyidikan waktunya terlalu singkat, kurangnya barang bukti dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, sedangkan solusinya adalah Polsek Klambu Grobogan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Grobogan tentang LPKS, Polsek Klambu Grobogan memberikan saran kepada pelaku dan korban, Polsek Klambu Grobogan melakukan workshop guna pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, Polsek Klambu Grobogan melakukan penyidikan dengan minimnya barang bukti. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 08 Aug 2023 03:07
Last Modified: 08 Aug 2023 03:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30334

Actions (login required)

View Item View Item