PERANAN PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI PERUMAHAN

Rini, Sulistiyo (2023) PERANAN PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI PERUMAHAN. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (345kB)
[img] Text
30301900417_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Akta Jual Beli merupakan akta otentik yang dibuat oleh Pejabata Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena jual beli. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui peran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan akta jual beli perumahan, untuk mengetahui pelaksanaan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan akta jual beli perumahan. untuk mengetahui dan menganalisa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan akta jual beli perumahan. Untuk mengetahui peran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan akta jual beli perumahan, mengetahui pelaksanaan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan akta jual beli perumahan, mengetahui dan menganalisa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan akta jual beli perumahan. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. PPAT sangat berperan dalam memberikan kepastian dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Karena, hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Prosedur pelaksanaan Akta Jual Beli oleh PPAT : Adanya penjual dan pembeli, Adanya Objek yang akan diperjual belikan, Klien datang menghadap ke Notaris/PPAT dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan (KTP, KK, PBB, NPWP, Sertifikat Objek, jika sudah lunas melampirkan kwitansi pelunasan), Pemeriksaan berkas-berkas dari klien, Melakukan penandatanganan, proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. PPAT dalam melakukan pembuatan Akta Jual Beli atas suatu rumah terdapat beberapa hambatan yakni: Masyarakat yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, Kurangnya informasi dan pembeli mengenai prosedur pembuatan Akta Jual Beli, Hambatan dalam segi teknis atau pelaksana, fasilitas yang kurang memadai. Kata Kunci : PPAT, Jual Beli, Akta

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 08 Aug 2023 03:04
Last Modified: 08 Aug 2023 03:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30333

Actions (login required)

View Item View Item