KEDUDUKAN HUKUM KEPERDATAAN ANAK DI LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH

Ar.Rizqi, Muh Luthfi Hakim (2023) KEDUDUKAN HUKUM KEPERDATAAN ANAK DI LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (495kB)
[img] Text
30301900458_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak sah disebut dengan istilah anak di luar nikah ( perkawinan ). Dampak normatif, terminologi anak luar kawin membawa akibat ketidak jelasan kedudukan hukum keperdataan ( status ) anak tersebut dan akibat hukum terhadap pengakuan hak materiil dan hak immateriilnya. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar nikah tidak memperoleh hak-hak konstitusional sebagai warga negara yang menganut prinsip Negara hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui kejelasan kedudukan ( status ) anak di luar nikah dan akibat hukum yang ditimbulkan dari status anak di luar nikah pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang didukung dengan adanya data sekunder, dan dengan metode pengumpulan data data sekunder dengan mnguraikannya secara sistematis dan dianalisa secara kualititatif. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, kabar gembira bagi anak luar perkawinan untuk memperoleh kembali hak tersebut. Sebab melalui putusan ini anak luar nikah bisa mendapatkan hubungan keperdataan ibunya dan keluarga ibunya serta hubungan keperdataan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya, selama dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Sehingga anak luar nikah memiliki kejelasan kedudukan ( status ) serta dapat terpenuhi hak material seperti hak waris, yang sebelum adanya putusan ini tidak mendapatkan bagian waris dari ayahnya, setelah adanya putusan ini menjadi bisa mendapatkan bagian waris dari ayahnya. Hak nafkah, sebelum keluarnya putusan ini anak di luar nikah tidak mendapatkan berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya, setelah keluarnya putusan ini menjadi berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya. Serta hak immaterial seperti hak perwalian nikah, sebelum munculnya putusan ini anak hasil dari pernikahan di bawah tangan ( sirri ) tidak berhak mendapatkan wali nikah dari wali nasabnya ( dari ayah biologis dan keluarga ayahnya ), dengan munculnya putusan ini berubah menjadi, anak yang lahir dari perkawinan sirri berhak mendapatkan wali nikah dari ayah biologisnya dan keluarga ayahnya. Hak piara ( hak asuh ), sebelum keluarnya putusan ini hanya ibu yang berhak atas hak pemeliharaan anak diluar nikah, setelah keluarnya putusan ini berubah menjadi ibu dan ayah biologis berhak atas hak piara anak tersebut khususnya anak yang lahir dari hasil pernikahan sirri. Kata Kunci : Anak luar nikah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 03 Aug 2023 01:48
Last Modified: 03 Aug 2023 01:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30265

Actions (login required)

View Item View Item