TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN DAN PENCABULAN OLEH MILITER (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro)

Heriyanto, Heriyanto (2023) TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN DAN PENCABULAN OLEH MILITER (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB)
[img] Text
30301900499_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Permerkosaan dan pencabulan merupakan bentuk kriminal yang berat karena merugikan korbanya, merusak masa depan, dan menimbulkan efek yang sangat buruk bagi korban. Kasus percobaan pemerkosaan yang dialami oleh korban masyarakat sipil yang pelakunya merupakan anggota TNI. Hal ini sangat miris karena anggota TNI yang seharusnya melindungi masyarakat sipil dari tindak kejahatan dan menjadi contoh bagi masyarakat, malah melakukan tindak pidana. Penyidikan terhadap tersangka yang seorang anggota militer diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penyidik yang dimaksud oleh Hukum Acara Pidana Militer (HAPMIL) adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer dan Oditur Militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penyidikan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan oleh Militer serta Mengetahui dan mengenalisa hambatan dan solusi penyidikan Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan oleh Militer. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Pelaksaan penyidikan perkara percobaan pemerkosaan dan pencabulan dengan laporan polisi Nomor LP-16/A-16/VIII/2022/Idik. Dimulai dengan pemeriksaan TKP, penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan melakukan pencarian alat bukti, dari keterangan saksi dan bukti yang ditemukan polisi akan memanggil terduga tersangka untuk dimintai keterangan. Apabila penyidik sudah mempunyai 2 alat bukti yang cukup akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan akan melakukan penahanan guna proses hukum selanjutnya. Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan diancam dengan Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hambatan yang dialami penyidik adalah keterbatasan penyidik dalam menangani korban yang merupakan seorang perempuan korban percobaan pemerkosaan dan kondisi korban masih dalam keadaan trauma sehingga sulit untuk dimintai keterangan. Kata Kunci: Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, Tindak Pidana Percobaan Pencabulan, Penyidikan Militer, Hukum Pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 03 Aug 2023 01:48
Last Modified: 03 Aug 2023 01:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30262

Actions (login required)

View Item View Item