TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER TIDAK HADIR TANPA IZIN YANG DILAKUKAN OLEH MILITER (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro)

Karyono, Karyono (2023) TINJAUAN YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER TIDAK HADIR TANPA IZIN YANG DILAKUKAN OLEH MILITER (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (277kB)
[img] Text
30301900500_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Hukum Disiplin Prajurit TNI sangat diperlukan mengingat merebaknya kasus-kasus indispliner yang melibatkan oknum TNI yang telah menarik perhatian masyarakat pada saat ini. Kasus-kasus tersebut merupakan sebuah pelanggaran Hukum Disiplin Prajurit TNI yang telah menciderai institusi kemiliteran Indonesia. Pelanggaran hukum disiplin Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) merupakan perbuatan atau tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana militer karena diatur di dalam Pasal 86 KUHPM. Setiap anggota TNI merupakan subyek hukum yang dapat melakukan tindak pidana dan juga dapat dijatuhi hukuman yang berupa sanksi pidana akibat dari perbuatannya. Untuk mendukung dan menjamin terlaksanakannya tugas dan peran TNI, maka dibuatlah peraturan-peraturan khusus yang berlaku bagi setiap anggota TNI, disamping adanya peraturan umum. Jadi apabila seorang anggota TNI melakukan pelanggaran atau tindak pidana baik sekecil apapun pasti akan mempunyai dampak dan efek domino terhadap kesatuan atau masyarakat yang ditinggalkannya. Efek domino yang diakibatkan anggota TNI ini nantinya akan merugikan keseluruhan kesatuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa Tinjauan Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Militer Tidak Hadir Tanpa Izin Yang Dilakukan Oleh Militer, dan mengetahui dan mngenalisa hambatan dan solusi Tinjauan Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Militer Tidak Hadir Tanpa Izin Yang Dilakukan Oleh Militer Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Pelaksanaan Penyidikan dalam hukum acara pidana militer sebagaimana yang tercantum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer pasal 99 mengenai pelaksanaan penyidikan, bahwa penyidik telah mengetahui, menerima laporan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana kemudian disertai dengan adanya pelimpahan dari Komandan Satuan / Ankum kepada pihak penyidik polisi militer. Dengan adanya pelimpahan tersebut pihak penyidik menindak lanjuti dengan langkah-langkah pembuatan laporan polisi, pemanggilan saksi, pemanggilan/penangkapan tersangka, permohonan alat / barang bukti atau surat-surat, penahanan. Hambatan yang dialami penyidik selama masa penyidikan adalah tempat tinggal prajurit di luar kawasan satuan/militer sehingga menyulitkan pengawasan dan pelaku yang melarikan diri hilang jejak sehingga membutuhkan waktu dalam melakukan pencarian. Kata Kunci: THTI, Tindak Pidana, Penyidikan Militer, Hukum Militer

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 03 Aug 2023 01:41
Last Modified: 03 Aug 2023 01:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30260

Actions (login required)

View Item View Item