PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KAWIN GANDA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro)

Hariyani, Daniek Martian (2023) PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KAWIN GANDA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER (Studi Kasus: Pomdam IV/Diponegoro). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (245kB)
[img] Text
30301900506_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Hukuman disiplin militer merupakan bagian dari ruang lingkup hukum pidana tetapi dalam ranah militer karena jenis pelanggaran hukum disiplin militer berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer meliputi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer, dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Pernikahan monogami dapat dikesampingkan sebagaimana syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut menyatakan pengadilan berwenang memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak, atau disebut kawin ganda. Perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan kawin ganda tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengungkapkan permasalahan di lapangan yang diteliti dengan berpegang pada ketentuan yang normatif mengenai penyidikan tindak pidana kawin ganda yang dilakukan oleh anggota Militer. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana kawin ganda diawali dengan adanya laporan polisi, pelanggaran terhadap peraturan pernikahan tersebut akan segera diperoses langsung oleh Penyidik Polisi Militer (Penyidik POM) atas perintah langsung dari Ankum. Selanjutnya penyidik akan mempelajari laporan tersebut, apabila memenuhi pelanggaran tindak pidana akan dilakukan penyidikan atas laporan tersebut. Penyidikan awal dimulai dengan meminta kererangan saksi-saksi, dari keterangan saksi-saksi akan dikembangkan dan penyidik akan melakukan panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan tersangka. Pelaku dikenai pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Apabila diperlukan penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Hambatan yang dialami penyidik selama masa penyidikan adalah saksi merupakan teman atau keluarga korban, sehingga keterangan yang diberikan terkesan ada yang ditutup-tutupi, saksi berada di luar kota. Kata Kunci: Tindak Pidana Kawin Ganda, Hukum Militer, Hukum Pidana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 03 Aug 2023 01:40
Last Modified: 03 Aug 2023 01:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30256

Actions (login required)

View Item View Item