TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI RUMAH BERDASARKAN PASAL 378 KUHP

Christanto, Fonus Hary (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI RUMAH BERDASARKAN PASAL 378 KUHP. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (156kB)
[img] Text
30301900509_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidak sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau fiktif, menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, baik terhadap sesuatu yang dapat memberikan kekuatan maupun pada harta kekayaan. Tindak pidana penipuan, tergolong kedalam kejahatan harta benda dan di rumuskan pada KUHP BAB XXV, mulai pasal 378 sampai pasal 395. Dewasa ini banyak sekali terjadi tindak pidana penipuan dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya yang menunjuk pada semakin tingginya tingkat intelektualitas dari kejahatan penipuan yang semakin kompleks. Perbuatan penipuan itu selalu ada bahkan cenderung meningkat dan berkembang di dalam masyarakat seiring kemajuan ekonomi, padahal perbuatan penipuan tersebut dipandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa saling tidak percaya dan akibatnya merusak tata kehidupan masyarakat. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana penipuan dalam proses jual beli hak milik atas tanah dalam hukum positif Indonesia, untuk mengetahui pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana jual beli hak milik atas Tanah berdasarkan Pasal 378 KUHP. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal dan spesifikasi penelitian yang digunkan adalah penelitian deskriptif analisis. Kejahatan penipuan di dalam bentuknya yang pokok diatur di dalam Pasal 378 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam jual beli rumah, merupakan bentuk penderitaan yang sengaja dibebankan oleh Negara kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana dan dapat dipersalahkan atau dapat dicela. Kata Kuci : Penipuan, Tindak Pidana, Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 03 Aug 2023 01:40
Last Modified: 03 Aug 2023 01:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30255

Actions (login required)

View Item View Item