TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI JEPARA)

Satiyaningaji, Muhammad Rafli (2023) TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI JEPARA). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (121kB)
[img] Text
30301900236_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini yang berjudul, Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara). Bertujuan untuk mengetauhi mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Jepara. Dan mengetahui hasil pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Jepara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan pendekatan yang menjelaskan bahwa mengkaji mengenai ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi di masyarakat. Hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Jepara, mengacu pada BAB VIII, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatakan Putusan Pengadilan Negeri Jepara No. 9/Pid.Sus-Anak/2021/ PN Jpa, sudah tepat karena jika berdasarkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam hal ini hakim harus dapat membuktikan. Apabila unsur-unsur Pasal 44 Ayat (1), (2) dan (4) tidak perlu dibuktikan.Tuntutan penuntut umum untuk terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jepara No. 9/Pid.Sus-Anak/2021/ PN Jpa adalah 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan tuntutan penuntut umum untuk terdakwa dalam Putusan Negeri Jepara No. 9/Pid.Sus-Anak/2021/ PN Jpa adalah 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, oleh hakim dipidana selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan. Dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Jepara No. 9/Pid.Sus-Anak/2021/ PN.Jpa yaitu berdasarkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Maka majelis Hakim untuk bisa menjatuhkan suatu putusan, hal yang paling utama untuk menjadi pijakan yaitu sebuah fakta di persidangan dalam keadaan yang memberatkan , meringankan dan kondusi subjektif korban. Kata Kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana, KDRT.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 02 Aug 2023 02:14
Last Modified: 02 Aug 2023 02:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30201

Actions (login required)

View Item View Item