TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN KARENA KEALPAANNYA MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor : 125/Pid.B/2022/PN Smg)

Alifha, Mitha (2023) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN KARENA KEALPAANNYA MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor : 125/Pid.B/2022/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (356kB)
[img] Text
30301900214_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Secara umum tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP disebut penganiayaan. Mr. M. H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut, “menganiaya” ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Tindak pidana penganiayaan di masyarakat dilatar belakangi oleh beberapa hal diantaranya, keadaan ekonomi seseorang, kejiwaan seseorang yang belum stabil, dan cara orang tersebut dibesarkan. Penganiayaan juga dapat mengakibatkan kematian jika dilakukan diluar batas maupun karena faktor ketidaksengajaan. Dari permasalahan tersebut dilakukan suatu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, serta tujuan dari pemidanaan yang diterapkan terhadap pelaku, dan korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain . Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, dengan menggunakan metode pendekatan yang memaparkan suatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji dengan maksud untuk menemukan fakta yang terjadi sehingga dapat menyimpulkan permasalahan sesungguhnya. Dasar pertimbangan hakim mengenai perkara penganiayaan karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain adalah Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dalam pengambilan putusan, juga menggunakan sistem pendekata secara restorative justice yang bertujuan untuk memberikan sanksi terhadap terdakwa melainkan juga memberikan rasa adil kepada semua pihak dan mengmbalikan keadaan seperti semula. Dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa tentunya juga memiliki tujuan pemidanaan dibalik putusan tersebut. Terdapat beberapa teori pemidanaan seperti teori absolut, relatif, gabungan, dan rehabilitasi. Putusan yang diambil hakim dalam perkara tersebut menggunakan teori relatif. Secara garis besar, tujuan pidana menurut teori relatif bukanlah sekedar pembalasan, akan tetapi untuk mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat. Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan; Dasar Pertimbangan Hakim; Restorative Justice; Tujuan Pemidanaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 01 Aug 2023 02:38
Last Modified: 01 Aug 2023 02:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/30158

Actions (login required)

View Item View Item