KAJIAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS TERHADAP AHLI WARIS NON MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA ( Putusan Nomor 0042/Pdt.G/2014/PA. Yk.)

Febriansyah, Faiz (2023) KAJIAN HUKUM WARIS ISLAM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS TERHADAP AHLI WARIS NON MUSLIM DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA ( Putusan Nomor 0042/Pdt.G/2014/PA. Yk.). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (130kB)
[img] Text
30301900125_fullpdf.pdf

Download (2MB)

Abstract

Hukum waris Islam adalah aturan-aturan hukum mengenai peralihan hak dan/atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah Ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam realitanya, di Indonesia terdapat pewaris orang yang berbeda agamanya. Sehingga penulis melakukan penelitian mengenai penerapan hukum waris islam dalam pembagian harta waris terhadap ahli waris yang non muslim di Pengadilan Agama Yogyakarta. Dengan tujuan dapat melakukan penerapan dan sistem pembagian hukum waris islam dalam pembagian harta waris jika ahli warisnya non muslim di Pengadilan Agama Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi menggunakan penelitisn deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, yang meliputi bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Metode pengumpulan data pimer dengan cara observasi dan wawancara, metode pengumpulan data sekunder dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dalam Hukum Indonesia sendiri peraturan mengenai pembagian harta waris menurut hukum Islam sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan dalam pasal 171 huruf b dan c KHI menyebutkan bahwa di antara persyaratan pewaris dan ahli waris adalah sama-sama beragama Islam. Namun, hasil dari penelitian yang dilakukan berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu hakim di Pengadilan Agama Yogyakarta, bahwa seorang pewaris beragama islam yang meninggalkan hartanya jika memiliki ahli waris yang non muslim, maka pembagian tersebut diberikan kepada ahli waris tersebut bukan disebut warisan tetapi disebut dengan wasiat wajibah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung dalam NO. 51 K/AG/1999. yang pembagiannya tersebut setara dengan anak angkat adalah harta peninggalan itu tidak boleh lebih dari 1/3 bagian harta warisan. Kata kunci : waris islam, non muslim, wasiat wajibah, pengadilan agama Yogyakarta

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 27 Jul 2023 06:27
Last Modified: 04 Aug 2023 02:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/29903

Actions (login required)

View Item View Item